Cianjur, Jabar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur akhirnya merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 sebesar 6,5 persen dari Rp 2.699.814 menjadi Rp 2.875.302 dan selanjutnya surat rekomendasi itu akan dilayangkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dipertimbangkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cianjur, Endan Hamdani di Cianjur Jumat, mengatakan Bupati Cianjur Herman Suherman mengeluarkan surat rekomendasi bernomor 561/8417/Disnakertrans, tentang UMK Cianjur 2022 yang direkomendasikan naik sebesar 6,5 persen.
"Keputusan ini berdasarkan faktor kondusifitas, jadi alasannya keamanan Cianjur, sehingga bupati merekomendasikan ke Gubernur Jabar, melalui Disnaker Provinsi terkait kenaikan UMK," katanya.
Baca juga: TP PKK Jabar bentuk satgas khusus cegah KDRT, ini tujuannya
Keluarnya surat rekomendasi tersebut, disambut perwakilan buruh yang sempat beberapa kali menggelar aksi unjukrasa, sehingga melumpuhkan aktifitas di pusat kota Cianjur. Sebagian besar menyatakan sepakat untuk tidak lagi menggelar aksi unjukrasa di depan kantor bupati.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cianjur Hendra Malik, mengatakan pihaknya menerima keputusan Pemkab Cianjur yang akhirnya mengabulkan keinginan mereka untuk menaikan UMK Cianjur 2022 sebesar 6,5 persen, meski lebih rendah dari tuntutan semula sebesar 10 persen.