Cianjur (ANTARA) - Warga negara asing (WNA) penyiram air keras terhadap istrinya telah disiapkan kuasa hukum untuk menjadi pengacaranya dari Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi di Jakarta.
"Pemeriksaan saksi-saksi sudah cukup, sehingga penyelidikan dilanjutkan dengan pemeriksaan pelaku penyiram air keras yang akan didampingi kuasa hukumnya," kata Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan di Cianjur, Jumat.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi sudah cukup untuk kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku, sehingga menyebabkan nyawa korban melayang. Tinggal pemeriksaan atau permintaan keterangan dari pelaku yang terhambat karena menunggu kuasa hukum dari Kedubes Arab Saudi.
"Pelaku akan menjalani pemeriksaan mulai sore hari ini, kami masih menduga ada motif lain dari aksi keji pelaku terhadap korban selain motif cemburu. Karena pelaku sudah menyiapkan aksinya jauh hari sebelum menyiram korban dengan air keras," katanya.
Baca juga: Tingkat penularan COVID-19 di Cianjur tersisa 25 kasus
Pihaknya akan lebih mendalami motif lainnya, karena hasil penyelidikan di lapangan, air keras yang sudah dibeli sejak dua bulan sebelum pelaku menikahi korban.
"Kami menduga ada motif lain dalam kasus ini, sehingga setelah didampingi kuasa hukum, kita akan gali," katanya.
Sebelumnya WNA asal Arab Saudi, Abdul Latief, pelaku penyiram air keras terhadap Sarah (21) warga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, hingga akhirnya meninggal dunia, ditangkap saat hendak melarikan diri di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Tak ada libur, tenaga medis Cianjur berupaya kejar target vaksinasi
Pelaku diduga terbakar cemburu, sehingga nekad menyiram korban yang baru dinikahi 1,5 bulan yang lalu dengan air keras yang dipesan melalui toko online. Bahkan pelaku sempat memasukkan air keras ke mulut korban dan dilakban, setelah 8 jam mendapat perawatan medis di RSUD Cianjur, korban meninggal dunia.
Kuasa hukum dari Kedubes Arab Saudi sudah disiapkan dampingi WNA penyiram air keras
Jumat, 26 November 2021 23:14 WIB