Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyatakan penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 di daerah itu sudah sesuai aturan yang berlaku.
"Terkait besaran UMK tahun depan, kami sudah berpedoman pada aturan yang berlaku," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti di Bekasi, Selasa.
Dia mengatakan formula penghitungan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pasal 26 mengatur penyesuaian nilai upah minimum di wilayah Kota Bekasi yakni Rp4,8 juta, naik sebesar Rp 33.985 atau setara 0,71 persen dibandingkan UMK tahun 2021 sebesar Rp4,78 juta.
Ika menyatakan besaran UMK 2022 tersebut ditujukan kepada pegawai yang masa kerjanya masih di bawah satu tahun sedangkan pegawai dengan masa kerja yang relatif lama, biasanya perusahaan telah menaikkan gaji mereka di atas nilai UMK Kota Bekasi, disesuaikan dengan masa kerja pegawai.
Dia menjelaskan formula penghitungan UMK oleh pemerintah pusat itu tentunya telah melalui proses yang mempertimbangkan segala hal, termasuk kondisi ekonomi saat ini, kemampuan pengusaha membayar upah, serta faktor terkait lainnya.
Kebijakan pengupahan, kata dia, merupakan program strategis nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah provinsi.
"Tentunya, ini sudah mempertimbangkan segala hal, banyak variabel yang menentukan besaran upah minimum ini," ucapnya.
Ika bahkan mengaku di wilayah Jawa Barat banyak juga kota dan kabupaten yang UMK 2022 tidak mengalami kenaikan seperti Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor.
"Naik tidaknya UMK tahun depan dihitung berdasarkan rumus yang telah ditetapkan," kata dia.
Baca juga: Dewan Pengupahan Bekasi tetapkan UMK 2022 Rp4,7 juta
Baca juga: Buruh Bekasi Raya minta UMK naik tujuh persen
Baca juga: Upah Minimum Kabupaten Bekasi 2021 ditetapkan Rp4,7 juta