Cianjur (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Jawa Barat, segera menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK), guna membahas rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sesuai dengan permintaan buruh yang tidak dikabulkan Pemrov Jabar.
Kepala Disnakertrans Cianjur, Endan Hamdani saat dihubungi Senin, mengatakan pihaknya akan menyelenggarakan rapat pleno bersama unsur DPK Canjur terdiri dari unsur birokrasi dan BPS, unsur serikat pekerja dan unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Cianjur, dewan pakar dan akademisi.
"Rapat ini nantinya akan menghasilkan berita acara sebagai bahan rekomendasi bupati untuk diajukan ke Gubernur Jabar melalui dinas provinsi. Nanti dari DPK akan membuat berita acara ada kenaikan atau tidak, sebelum ditetapkan sebagai UMK Cianjur," katanya.
Sementara sejumlah buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cianjur, memasang spanduk di pintu gerbang Pendopo Cianjur, sebagai bentuk protes terkait UMK Cianjur tahun 2022 yang tidak mengalami kenaikan.
Ketua DPC SPN Cianjur, Hendra Malik, mengatakan pemasangan spanduk di depan pintu masuk kantor Pemkab Cianjur, sengaja dipasang agar dapat dilihat langsung Bupati Cianjur, Herman Suherman yang sudah berjanji akan memperjuangkan keinginan para buruh untuk mendapat upah yang layak.
"Pemasangan spanduk, juga sebagai penolakan penetapan UMK tahun 2022 yang menggunakan PP 36 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dilakukan pemerintah. Hingga saat ini PP 36 ditolak oleh seluruh buruh di Indonesia, bahkan sekarang masih proses gugatan," katanya.
Ia menjelaskan, jika mengacu ke PP 36 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dilakukan pemerintah, UMK 2022 di Cianjur, dipastikan tidak ada kenaikan. Sehingga pihaknya meminta pemerintah untuk tidak menggunakan PP 36 dan segera menaikkan UMK sebesar 21 persen.
"Kita akan gelar unjukrasa nasional kalau keinginan buruh tidak juga didengar. Kami hanya ingin mendapat kehidupan yang layak ketika UMK dinaikkan," katanya.
Baca juga: WNA pelaku penyiraman air keras terancam hukuman seumur hidup
Baca juga: PHRI Cianjur dukung upaya tidak gelar pesta perayaan tahun baru
Disnakertrans Cianjur segera gelar rapat bersama DPK untuk rekomendasi UMK
Senin, 22 November 2021 23:40 WIB