Karawang (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melakukan pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dengan sistem sensor di tujuh titik lampu merah.
Kabid Prasarana Dinas Perhubungan Karawang Dikhy Prayoga, di Karawang, Jumat mengatakan, APILL tersebut akan mampu merespon kepadatan kendaraan dengan radius 50 meter dan secara otomatis akan memberi tanda isyarat lampu.
Ia menyampaikan, pihaknya telah mendapatkan bantuan tujuh titik pemasangan APILL yang baru dari Kementerian Perhubungan.
Sejak sepekan lalu sudah dilakukan pemasangan di beberapa titik yang telah ditentukan, karena masuk jalan nasional.
Untul titik lampu merah yang dipasang APILL sensor tersebut di antaranya lampu merah di Cikampek, perempatan gerbang Tol Karawang Timur, Tanjungpura KPU, Tanjungpura Terminal, Pertigaan RMK, Perempatan Johar dan perempatan DPRD.
Dikhy menyampaikan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan personel teknisi agar memahami sistem kerja APILL.
Hal tersebut dilakukan karena APILL itu relatif baru dan para teknisi juga harus mendapatkan bimbingan teknis terlebih dahulu.
Teknisi APILL Dishub Karawang Fajar Taufik mengatakan APILL yang baru ini ada perbedaan durasi tunggu saat sedang lampu merah.
Durasi saat mengaktifkan lampu hijau atau mengeluarkan kendaraan pada salah satu jalur maksimal 60 detik tergantung dari ramai atau tidaknya kendaraan yang melintas.
Jika sesuai sensor itu dalam radius 50 meter tidak ada antrean kendaraan yang padat, maka menyalanya lampu hijau pada jalur tersebut hanya berlangsung selama 20 detik.
“Sehingga otomatis di jalur lain yang kebagian stop atau lampu merah, juga mengikuti durasi dari lampu hijau jalur lain,” katanya.
Baca juga: Kasus kematian akibat COVID-19 di Karawang masih terjadi
Baca juga: Polda Jabar nonaktifkan tiga penyidik imbas kasus KDRT di Karawang