Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan siap menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 3 saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 yang berpotensi meningkatkan mobilitas masyarakat.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Bandung, Jawa Barat, Kamis mengatakan penurunan itu pun disesuaikan jika sudah ada arahan dari pemerintah pusat terkait pencegahan penyebaran COVID-19 saat akhir tahun. Menurutnya hal itu pun diperlukan guna mencegah adanya gelombang ketiga.
"Itu kebijakan pemerintah pusat karena memang ya sama kelihatan punya kekhawatiran peningkatan COVID-19, apalagi ada gelombang ketiga di negara lain," kata Yana di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Dengan menaikkan status PPKM, menurutnya konsekuensinya yakni sejumlah sektor publik bakal lebih diperketat, mulai dari pengurangan jam operasional dan pengurangan kapasitas pengunjung.
"Kapasitas yang sudah bisa 50 persen nanti kembali jadi 25 persen, lalu jam operasional sampai jam 23.00 WIB balik lagi ke jam 21.00 WIB," katanya.
Namun kemungkinan, kata dia, pengetatan sektor publik itu hanya sebatas pengurangan jam operasional dan kapasitas. "Sehingga tidak ada sektor yang kembali ditutup pada saat PPKM akhir tahun tersebut."
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan pihaknya akan mengantisipasi adanya kerumunan saat akhir tahun 2021 tersebut.
Pasalnya, kata dia, momen akhir tahun yang kerap meningkatkan mobilitas masyarakat itu dinilai berpotensi menurunkan tingkat kedisiplinan masyarakat.
“Anggota pasti disiapkan, kita menyesuaikan,” kata Idris.
Baca juga: Satgas COVID-19 Bandung Barat koordinasikan penerapan panduan libur tahun baru
Baca juga: Wali Kota Bandung minta gereja batasi jemaat Natal 30 persen dari kapasitas
Baca juga: Perayaan Natal di Kota Bandung dipastikan sesuai protokol kesehatan