Bandung (ANTARA) -
"Maksimal 30 persen, tapi mereka (pemuka agama Kristen) sampaikan bisa 20 persen," kata Oded di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandung Nomor 73 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Perwali Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan COVID-19.
Dalam ketentuan Pasal 18 Ayat 4 Perwali Kota Bandung Nomor 73 Tahun 2020, disebutkan bahwa kapasitas jamaah dibatasi paling banyak 30 persen dari kapasitas rumah ibadah.
Selain itu, aturan itu juga mewajibkan setiap rumah ibadah agar menerapkan protokol kesehatan sebagai pencegahan penularan dan pengendalian wabah COVID-19.
Baca juga: Wali Kota Bandung minta tidak ada perayaan tahun baru sebabkan keramaian
Baca juga: Polisi buru tujuh anggota geng motor yang tewaskan remaja di Kota Bandung