Wali Kota Bandung Oded M Danial meminta gereja yang akan melaksanakan kegiatan Natal agar membatasi jumlah jemaat yang bisa hadir hanya 30 persen dari total kapasitas.
"Maksimal 30 persen, tapi mereka (pemuka agama Kristen) sampaikan bisa 20 persen," kata Oded di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
"Maksimal 30 persen, tapi mereka (pemuka agama Kristen) sampaikan bisa 20 persen," kata Oded di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Meski begitu, menurutnya, para pemuka agama Kristen juga menyampaikan pelaksanaan kegiatan Natal bisa dilakukan secara virtual.
Namun, apabila ada gereja yang tetap menggelar kegiatan Natal secara tatap muka, perlu dibatasi jumlah jemaatnya dan perlu adanya koordinasi dengan pihak kepolisian.
"Mereka sudah banyak sampaikan akan dilaksanakan dengan virtual. Kalaupun ada satu atau dua (gereja), tetap ada izin dari kepolisian," katanya.
Aturan tersebut bukan hanya diterapkan terhadap gereja secara spesifik. Namun, pembatasan itu juga berlaku terhadap seluruh rumah ibadah di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional ini.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandung Nomor 73 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Perwali Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan COVID-19.
Dalam ketentuan Pasal 18 Ayat 4 Perwali Kota Bandung Nomor 73 Tahun 2020, disebutkan bahwa kapasitas jamaah dibatasi paling banyak 30 persen dari kapasitas rumah ibadah.
Selain itu, aturan itu juga mewajibkan setiap rumah ibadah agar menerapkan protokol kesehatan sebagai pencegahan penularan dan pengendalian wabah COVID-19.
Baca juga: Wali Kota Bandung minta tidak ada perayaan tahun baru sebabkan keramaian
Baca juga: Polisi buru tujuh anggota geng motor yang tewaskan remaja di Kota Bandung
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandung Nomor 73 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Perwali Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan COVID-19.
Dalam ketentuan Pasal 18 Ayat 4 Perwali Kota Bandung Nomor 73 Tahun 2020, disebutkan bahwa kapasitas jamaah dibatasi paling banyak 30 persen dari kapasitas rumah ibadah.
Selain itu, aturan itu juga mewajibkan setiap rumah ibadah agar menerapkan protokol kesehatan sebagai pencegahan penularan dan pengendalian wabah COVID-19.
Baca juga: Wali Kota Bandung minta tidak ada perayaan tahun baru sebabkan keramaian
Baca juga: Polisi buru tujuh anggota geng motor yang tewaskan remaja di Kota Bandung