Cirebon (ANTARA) - Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu yang biasa bertransaksi lewat media sosial (medsos).
"Tersangka bandar berinisial MS, kita tangkap saat mengambil barang, setelah melakukan transaksi melalui medsos," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Selasa.
Fahri mengatakan tersangka MS melakukan transaksi sabu-sabu melalui media sosial dengan bandar yang lebih besar lagi.
Setelah keduanya sepakat, kata Fahri, kemudian sabu-sabu tersebut ditaruh di tempat yang sudah disepakati. Namun untuk mengelabui petugas, mereka tidak saling bertemu, sehingga transaksi dilakukan secara daring.
"Saat sudah disepakati, kemudian sabu-sabu diletakkan di tempat tertentu, agar tidak dicurigai petugas," tuturnya.
Fahri mengatakan dari tangan tersangka MS, pihaknya menyita barang bukti sabu-sabu seberat satu ons lebih. Nantinya barang haram tersebut akan kembali diedarkan di wilayah Cirebon.
Selain MS, Polisi juga masih memburu pemasok sabu-sabu tersebut, dan kasus ini terus dilakukan pengembangan, karena masih ada beberapa pelaku lainnya.
"Untuk tersangka MS, kita kenakan Pasal 112 dan 114 ayat 2 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman paling lama seumur hidup," katanya.
Baca juga: Pemkot Cirebon masih terapkan PTM terbatas 50 persen meski PPKM level 1
Baca juga: Kades dan lurah di Kabupaten Cirebon diminta tindaklanjuti angka kemiskinan