Karawang (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengimbau masyarakat tidak menggunakan jasa calo untuk melakukan uji emisi kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Karawang Arief Bijaksana Maryugo di Karawang, Kamis mengatakan biaya atau ongkos uji emisi kendaraan itu terjangkau. Jadi pihaknya mengimbau agar masyarakat menghindar calo.
"Tarif retribusi uji emisi kendaraan sangat terjangkau, sebesar Rp40 ribu," katanya.
Di Karawang , uji emisi kendaraan bisa dilakukan di Unit Pelaksana Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Karawang di Cikampek.
Untuk persyaratannya cukup membawa fotokopi STNK.
Selain untuk kendaraan berpelat nomor Karawang, kendaraan dari luar daerah Karawang juga bisa dilakukan uji emisi di UPTD Pengujian Kendaraan Cikampek.
Uji emisi gas buang kendaraan bermotor itu dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot kendaraan.
Kendaraan yang diuji harus berada pada posisi hidup, tetapi tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan, seperti radio, pendingin udara, atau lampu. Pengujian emisi dilakukan selama 5-7 menit.
Setelah selesai, kadar dan kandungan zat pada asap kendaraan akan dicatat. Kandungan zat yang dideteksi adalah CO (karbon monoksida), HC (hidrokarbon), CO2 (karbon dioksida), O2 (oksigen) dan NO (nitrogen oksida).
Baca juga: Pengamat ITB nilai aturan uji emisi berimbas ke harga jual kendaraan tua
Baca juga: JABAR PECAHKAN REKOR MURI UJI EMISI KENDARAAN
Baca juga: PEMPROV JABAR UJI EMISI 1.000 MOBIL