Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melakukan uji emisi dengan menyasar kendaraan aparatur sipil negara (ASN) maupun warga sekitar lingkungan kompleks perkantoran pemkab setempat sejak 19-21 September 2023.
Staf Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Imam Sumarjan Hakim mengatakan hingga hari ini sudah ada 150 kendaraan yang mengikuti uji emisi.
"Kendaraan yang mengikuti uji emisi ini dikhususkan untuk para ASN meskipun warga juga boleh mengikuti. Sejak kemarin hingga sore ini ada kurang lebih 150 kendaraan yang melakukan uji emisi, dan hasilnya 15 kendaraan dinyatakan tidak lolos dan langsung diwajibkan melakukan servis kendaraan ," katanya di Cikarang, Rabu.
"Harus lebih sering diservis dan mobil-mobil baru ganti jenis bensin, karena cocoknya pakai pertamax ya bukan pertalite," katanya.
Imam mengaku uji emisi ini dalam rangka mengurangi polusi udara di Kabupaten Bekasi. Kendaraan lulus uji diberikan sertifikat sedangkan yang tidak lulus diharuskan membersihkan endapan pada knalpot.
Pada kendaraan roda empat berbahan bakar bensin dibagi dalam dua kategori khusus, yaitu mobil dengan tahun produksi di bawah tahun 2007 dan di atas 2007.
Mobil tahun produksi di bawah tahun 2007 wajib memiliki kadar CO2 di bawah tiga persen sedangkan mobil produksi di atas 2007 kadar CO2 tidak boleh lebih dari 1,5 persen.
Kategori lain berlaku untuk mobil jenis diesel dengan bobot kendaraan 3,5 ton. Jenis mobil diesel ini dibagi berdasarkan tahun produksi yakni di atas dan di bawah tahun 2010.