Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40 persen sedangkan di bawah 2010 kadar opasitas tidak boleh lebih dari 50 persen.
Sedangkan kategori motor produksi di bawah tahun 2010, dibedakan dalam jenis 2 tak dan 4 tak. Motor 2 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, dan motor 4 tak memiliki kadar HC 2400 ppm.
"Untuk usia motor lebih muda dari itu, aturannya berbeda lagi. Motor produksi di atas tahun 2010 dengan 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal wajib 4,5 persen dan HC 2.000 ppm," kata dia.
Pemkab Bekasi lakukan uji emisi sasar kendaraan ASN
Kamis, 21 September 2023 7:30 WIB