Sedangkan kategori motor produksi di bawah tahun 2010, dibedakan dalam jenis 2 tak dan 4 tak. Motor 2 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, dan motor 4 tak memiliki kadar HC 2400 ppm.
"Untuk usia motor lebih muda dari itu, aturannya berbeda lagi. Motor produksi di atas tahun 2010 dengan 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal wajib 4,5 persen dan HC 2.000 ppm," kata dia.