Cikarang, Bekasi, 12/7 (ANTARA) - Mantan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Taufik Efendi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kabupaten Bekasi diminta dapat menyederhanakan pelayanan publik untuk mempermudah masyarakat.
"Pelayanan publik bisa dilakukan dengan mudah dan sederhana asalkan sistem dan aturannya jelas dan dilaksanakan dengan baik oleh aparatur pemerintah daerah," katanya dalam diskusi penyelenggaraan dan pelayanan publik di kantor Pemkab Bekasi, Cikarang, Selasa.
Menurut dia, semua bentuk pelayanan publik harus jelas, mulai dari syarat, ketentuan, biaya, maupun prosesnya seperti apa, dan berapa lama waktu yang dibutuhkan.
Menurut Taufik, yang saat ini anggota Komisi II DPR,
kebanyakan yang terjadi adalah penyelenggaran pelayanan publik oleh pemerintah daerah kurang memiliki komitmen yang kuat dan serius untuk menjalankan sistem dan aturan yang telah dibuat.
"Kadang aturannya juga dibuat tidak sederhana sehingga menyulitkan masyarakat. Padahal semua bentuk pelayanan bisa disederhanakan," katanya menambahkan.
Penyederhanaan pelayanana publik, kata Taufik, adalah dengan memperpendek jalur birokrasi, pelayanan cepat dan murah, dilakukan di satu tempat, serta sosialisasi yang intensif kepada masyarakat.
"Aparatur Negara juga harus bisa memberikan pelayanan maksimal. Jika di lembaga swasta saja pelayanannya bagus, masa di pemerintah daerah tidak bisa," katanya.
Taufik mengatakan, jika masyarakat merasa tidak dilayani dengan baik dalam pelayanan publik yang dilakukan oleh lembaga negara, maka bisa mengadukannya ke Komisi Ombudsmand Nasional (KON).
"Setiap pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh ombudsmand dengan menegur lembaga negara yang tidak melayani masyarkat dengan baik," kata dia.
Diskusi pelayanan publik tersebut diadakan di Aula KH Noer Ali Kompleks Pemda Kabupaten Bekasi, serta dihadiri oleh sejumlah pejabat dan ratusan PNS lingkungan pemerintahan setempat.
Denny B