Melbourne (ANTARA) - Pemerintah Australia mempertimbangkan sejumlah tindakan yang akan membuat pengelola media sosial lebih bertanggung jawab atas konten pencemaran nama baik yang diunggah ke platform mereka, kata Menteri Komunikasi Paul Fletcher, Minggu.
"Kami mengharapkan sikap yang lebih tegas dari platform," kata Fletcher dalam wawancara dengan ABC, lembaga penyiaran milik pemerintah.
"Sudah sangat lama mereka bebas dari tanggung jawab atas konten yang disiarkan di situs mereka."
Debat tentang hukum fitnah dan pencemaran nama baik di negara itu semakin panas setelah Perdana Menteri Scott Morrison pada Kamis menyebut media sosial sebagai "istana pengecut".
Dia mengatakan platform media sosial seharusnya diperlakukan sebagai penerbit ketika komentar-komentar anonim yang mencemarkan nama baik dipublikasikan.
Fletcher mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan opsi tersebut dan cakupan tanggung jawab platform seperti Twitter dan Facebook ketika materi fitnah disiarkan di situs mereka.
Saat ditanya apakah pemerintah akan mempertimbangkan undang-undang yang akan mendenda platform media sosial karena memuat materi yang memfitnah, Fletcher mengatakan pemerintah sedang mengkaji "seluruh aspek" dari tindakan yang akan diambil.
"Kami akan melihat hal itu. Kami akan menjalani proses secara sistematis dan hati-hati," kata dia.
"Dengan berbagai cara, kami mendalami gagasan tentang konten mana yang bisa disiarkan tanpa melanggar hukum."
Mahkamah Agung Australia bulan lalu memutuskan bahwa penerbit dapat dimintai tanggung jawab atas komentar publik di forum daring, sebuah putusan yang membenturkan Facebook dan media massa satu sama lain.
Putusan itu juga membunyikan alarm bagi semua sektor yang berinteraksi dengan publik lewat media sosial, dan mendorong perlunya revisi atas hukum pencemaran nama baik di Australia.
Baca juga: PM Australia mencela media sosial sebagai "istana pengecut"
Baca juga: Dunia COVID-19, peringatan Australia untuk warga belum vaksin hingga RS New York pecat staf tolak vaksin
Sumber: Reuters
Australia pertimbangkan tindak medsos memuat konten fitnah
Minggu, 10 Oktober 2021 13:34 WIB