Sukabumi, 13/5 (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melarang eksploitasi tambang di luar jalur III, tambang emas Cigaru, Kampung Cigaru, Desa Kerjatajaya, Kecamatan Simpenan.
"Untuk masyarakat dan PT Golden Precindo Indah (GPI) sebagai pemegang izin eksplorasi sementara dilarang melakukan penambangan di daerah tersebut selain di jalur III," kata Bupati Sukabumi, Sukmawijaya kepada ANTARA, usai bermusyawarah antara warga dan PT GPI di gedung Pendopo, Kabupaten Sukabumi, Jumat.
Sukma menjelaskan, saat ini yang baru boleh dilakukan eksploitasi tambang hanya di jalur III dengan luas 14 hektare, karena di luar jalur tersebut yang hak guna usaha (HGU) masih dipegang oleh pihak PTPN VIII.
Sehingga lahan yang seluas 83 hektare sementara tidak bisa di ekploitasi sampai terbit surat izin eksploitasi.
"Lokasi tersebut masih dalam sengketa karena ada tumpang tindih izin," jelasnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada kedua belah pihak yang saat ini bertikai untuk saling menahan diri dahulu, dan keluar dari lokasi tambang selain jalur III. Jika ada yang memaksa menambang emas maka pemerintah akan bersikap tegas kepada siapapun karena dianggap penambang liar.
Namun, pemerintah saat ini akan menpercepat memberikan perizinan eksploitasi dengan cara mengumpulkan semua pihak yang terkait dalam permasalahan ini khususnya dari badan pertanahan nasional (BPN) dan pihak perkebunan yang saat ini masih memiliki HGU.
"Kami akan membantu perusahaan dan masyarakat agar bisa segera mendapatkan izin eksploitasi, dan sementara keluar dahulu dari lokasi tambang yang kami larang untuk dilakukan penambangan," tutur Sukmawijaya.
Sukma menegaskan, jika pihak pemegang HGU atau eksplorasi lahan tersebut tidak melakukan aktivitasnya maka pihaknya akan mencabut izinnya, dan sampai saat ini sudah ada 40 lubang tambang ilegal di lokasi tersebut.
"Masih banyak insvestor yang mau menanamkan modalnya dan kami akan menengahinya bagaimana pembagian penghasilan antara masyarakat dan insvestor agar tidak terjadi konflik lagi," tegasnya.
Sementara itu, seorang penambang emas dari Desa Kertajaya, Dede Kusnidar mengatakan, untuk di jalur III masyarakat sudah kesulitan mencari emas dan hasilnya pun sangat sedikit, sehingga pihaknya meminta kepada pemerintah agar bisa menambang di jalur I.
"Untuk di jalur III kedalamannya lubang sudah lebih dari 70 meter dan hanya bisa menggunakan alat canggih untuk menambang, karena masyarakat di sini hanya bisa menambang dengan kedalaman 1-60 meter dan di jalur I yang kami nilai hasil tambangnya cukup baik di bandingkan jalur-jalur lainnya," paparnya.
Dede menambahkan, warga di sini sudah 20 tahun lebih melakukan penambangan emas dan untuk pemasok modal yakni PT GPI melalui koperasi unit desa (KUD) milik warga. Namun anehnya pada 2009 izin eksploitasi malah diambil alih oleh PT GPI dan ini ada persetujuan dari pemerintah tanpa melibatkan warga.
Sementara itu, Owner PT GPI, Laulina Farida Indah mengungkapkan, bahwa pihaknya siap menerima masukan dari pemerintah selain itu sudah memperpanjang izin eksploitasi tambang di jalur III dengan luas 14 hektare dan lima hektare diberikan kepada masyarakat untuk dikelola.
"Hasilnya kami bagi dua tetapi warga wajib menjualnya kepada kami," ungkapnya.
Ia menjelaskan, konflik yang terjadi selama ini antara pihak perusahaan dan warga karena ada penambangan liar di luar lahan yang telah disediakan pihaknya untuk masyarakat.
"Sebenarnya yang kami khawatirkan adalah jika terjadi bencana kami yang kena dan kami pun akan membagi rata hasil pertambangan dengan masyarakat jika terkendala alat maka kami juga akan siapkan berikut modalnya," jelas Lina.
Aditya