Bandung, 9/5 (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM RI Patrialis Akbar menegaskan, pemerintah tidak mungkin melegalkan ganja karena tidak ada yang namanya legalisasi ganja.
"Legalisasi ganja tetap dilarang, nggak ada itu legalisasinya (ganja)," kata Patrialis Akbar, usai meresmian Kelurahan/Desa Sadar Hukum di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Senin.
Ia mengatakan, ganja merupakan barang haram kecuali digunakan untuk pengobatan namun menjadi dilarang ketika penggunaannya disalah gunakan sehingga membahayakan kesehatan.
"Tetap diharamkan, kecuali untuk untuk kesehatan itu lain, ada pengecualian. Harus ada terapi dokter karena memang ada orang yang harus diberikan metadon. Kalau tidak diberikan metadon dia mati. Tetapi itu obat terapinya," kata Patrialis.
Sekelompok orang yang tergabung dalam Lingkar Ganja Nusantara (LGN) menyuarakan legalisasi tanaman ganja di Indonesia dengan menggelar aksi Global Marijuana March (GMM) 2011.***3***
Ajat S
MENHUKHAM: TIDAK ADA LEGALISASI GANJA
Senin, 9 Mei 2011 13:59 WIB