Sukabumi, 15/4 (ANTARA) - Bupati Sukabumi, Sukmawijaya, mewajibkan para pegawai negeri sipil yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, untuk tinggal di wilayah Palabuhanratu.
"Saya sudah perintahkan, bahkan perintah yang saya keluarkan ini sifatnya wajib," kata Sukmawijaya kepada ANTARA, Jumat.
Sukmawijaya menegaskan, perintahnya tersebut wajib dilaksanakan oleh para PNS yang bekerja di lingkungan pemda setempat, yang tujuannya untuk mempermudah pemberian pelayanan kepada masyarakat.
"Jika rumahnya di Kota Sukabumi, bagaimana memberikan pelayanan bisa baik dan cepat," kata dia.
Ia menuturkan, PNS sebagai abdi masyarakat harus mementingkan kepentingan masyarakat, jika mereka yang tinggal di kota lebih baik pindah ke rumah atau minimal mengontrak agar dekat dengan lokasi kantornya.
"Jika rumahnya jauh dipastikan selalu telat datang ke kantor dan setelah sampai ke kantor kondisi fisiknya sudah lemah karena jauhnya perjalanan," tuturnya.
Sementara itu, Asisten Daerah I Kabupaten Sukabumi Bidang Pemerintahan, Sofyan Efendi, mengungkapkan, dari pantauan pihaknya baru 80 persen PNS Kabupaten Sukabumi yang disiplin dan sisanya belum disiplin seperti terlambat datang ke kantor atau jarang masuk.
"Kepada mereka yang belum disiplin ini kami telah memberikan peringatan sampai teguran," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga tidak segan-segan memberikan teguran berupa lisan, tulisan sampai pemecatan kepada para PNS yang membandel dan tidak disiplin.
"Untuk tahun lalu sudah banyak PNS yang dipecat karena tidak mematuhi peraturan," ujar Sofyan.
Ia menambahkan, kabupaten yang masih tinggal di Kota Sukabumi untuk segera pindah ke Palabuhanratu sesuai dengan peraturan daerah yang memusatkan pemerintahan di Palabuhanratu.
Selain itu, pihaknya juga sudah menyediakan rumah untuk PNS agar dekat dengan kantor.
"Untuk solusi sementara saat ini kami menyediakan empat bus dinas dan kendaraan dinas untuk PNS yang masih tinggal di kota, tetapi sesuai mandat bupati, PNS harus pindah ke Palabuhanratu," kata Sofyan.
Aditya