Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat mendorong subsidi silang bantuan pembiayaan sekolah bagi siswa yang menghadapi masalah ekonomi akibat orang tuanya meninggal dunia terinfeksi COVID-19.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Hanafi saat dihubungi di Kota Bogor, Sabtu, mengatakan perlu ada rumusan untuk mempertahankan wajib belajar 12 tahun, agar tidak ada siswa putus sekolah, khususnya soal biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya meninggal karena COVID-19.
Ia mengatakan Wali Kota Bogor Bima Arya telah meminta perumusan langkah-langkah untuk menyelamatkan masa depan sekolah siswa-siswa tersebut melalui subsidi silang.
Beberapa dasar yang melatarbelakangi ide subsidi silang tersebut, ada dana BOS yang bisa diatur alokasinya, komunikasi antara pihak sekolah dengan komite sekolah masing-masing terhadap bantuan orang tua yang mampu.
Selain itu, katanya, bagi sekolah swasta yang selain menerima dana BOS juga menarik iuran dari orang tua siswa berupa SPP bulanan dan lainnya, seyogyanya bisa disisihkan untuk subsidi pembiayaan sekolah bagi siswa terdampak COVID-19.
"Sekolah ada komite dan sebagainya, kalau komunikasi sekolah sama orang tua bagus, kenapa tidak terjadi subsidi silang," katanya.
Menurut Hanafi, persoalan mempertahankan lama sekolah 12 tahun bagi siswa di Kota Bogor tidak mudah di situasi pandemi COVID-19 yang belum benar-benar pulih.
Pemerintah Kota Bogor memandang hal itu dapat diselesaikan dengan santunan Rp1 juta- Rp2 juta per siswa, karena rutinitas sekolah pastinya tidak cukup dengan angka tersebut.
Dari total 1.390 sekolah di Kota Bogor, terdiri atas 342 SD, 175 SMP, 75 SMA, dan 103 SMK negeri maupun swasta, Pemkot Bogor masih mendata jumlah siswa terdampak COVID-19.
"Sambil perumusan, kami data juga jumlah siswa terdampaknya," ujarnya.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani sebut APBN dukung anak raih cita-cita
Baca juga: Kemendikbud ubah mekanisme satuan biaya BOS dan DAK Fisik 2021
Baca juga: Siswa tidak mampu gratis biaya sekolah swasta