Kota Bogor (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor Atang Trisnanto minta Dinas Pendidikan setempat segera membayar gaji 486 orang guru honorer tingkat SD dan SMP yang tertunggak selama tiga bulan karena terkendala soal administrasi.
Atang Trisnanto saat rapat dengan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor Hanafi bersama jajarannya dan anggota dewan di Gedung DPRD setempat, Rabu, menekankan pembayaran harus secepatnya dilakukan mengingat kebutuhan masyarakat saat ini cukup tinggi, sehingga akan terasa sulit jika gaji belum diterima.
“Kami minta akhir pekan ini bisa diselesaikan. Tahapan sudah di BKAD, untuk itu segera proses adminsitrasinya dan upayakan Jumat besok atau maksimal Senin depan sudah pencairan. Kasihan para guru honorer kita. Mereka sudah bekerja maksimal, tapi tiga bulan belum gajian," ujarnya.
Atang meminta penjelasan masalah administrasi yang dihadapi Dinas Pendidikan, sehingga menunda gaji guru honorer, padahal dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Hanafi menjelaskan bahwa pembayaran gaji guru honorer yang bersumber dari BOS APBN belum dibayar, karena petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) baru turun pada pertengahan Februari 2022.
“Kami baru bisa melakukan sosialisasi, bimtek kepala sekolah, serta proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di tingkat sekolah setelah juklak dan juknis dari Kemendagri keluar. Setelah RKAS selesai, baru memasukkan data ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Insya Allah tahapan tersebut sudah kami upayakan diselesaikan semaksimal mungkin,”katas Hanafi.
Atas kondisi ini, Atang berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi, sehingga berdasarkan hasil rapat tersebut disiapkan dua skenario penggunaan BOS APBN untuk tahun selanjutnya.
Ketua DPRD Bogor minta tunggakan gaji 486 guru honorer SD-SMP segera dibayar
Kamis, 7 April 2022 4:58 WIB