Skenario kedua, jika anggaran dana BOS APBN masih tidak jelas besarannya seperti yang terjadi pada penyusunan APBD Kota Bogor 2022, juknis yang akan digunakan adalah juknis tahun sebelumnya.
“Dengan dua skenario ini kita berharap tahun depan tidak terulang lagi masalah pencairan gaji guru honorer, termasuk opsi untuk memasukkan honor atau gaji guru ini ke dalam APBD Kota Bogor, sedangkan BOS dialokasikan penuh untuk operasional,” jelasnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Karnain Asyhar menambahkan Komisi IV sebelumnya juga telah menggelar rapat dengan Disdik Kota Bogor terkait isu belum dibayarkan gaji guru honorer ini. Karnain menyampaikan akan memantau terus progres pencairan, termasuk kesiapan proses pencairan tahun depan agar tidak kembali terulang.
“Kami akan pantau terus progres hasil rapat tadi, baik target pencairan maupun pengawalan terhadap pelaksanaan pencairan awal tahun depan agar tidak mengalami keterlambatan. Hasil kordinasi Disdik dengan Kemendikbud, juklak dan juknis tahun sebelumnya bisa dijadikan acuan untuk proses administrasi berikutnya,” kata Karnain.