Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan wilayah-wilayah dengan status PPKM level 3 dan 2 sudah diperbolehkan untuk membuka bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Dalam konferensi pers daring yang dipantau dari Jakarta, Senin, Menko Luhut mengatakan pelonggaran itu diberikan seiring dengan kondisi penanganan COVID-19 yang semakin membaik serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini, antara lain pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2," kata Menko Luhut.
Namun, pembukaan bioskop harus diiringi dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta protokol kesehatan yang ketat.
"Saya ulangi, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Hanya (orang) yang kategori hijau-lah yang dapat memasuki area bioskop. Saya ulangi, hanya kategori hijau," ujar Menko Luhut.
Ia juga terus mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penerapan penggunaan PeduliLindungi pada lokasi-lokasi industri yang belum menggunakan platform tersebut secara maksimal.
"Kementerian Perindustrian, (Kementerian) Perdagangan, dan semua kita ajak untuk mengatasi (memaksimalkan) ini," ujar Menko Luhut.
Selain it, pemerintah juga akan menambah lokasi tempat wisata di level yang akan dibuka dengan protokol kesehatan ketat dan implementasi PeduliLindungi pada kota-kota di level 3.
Pemerintah, lanjut Komite Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu, juga akan memberlakukan ganjil-genap di daerah-daerah tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00.
"Tujuannya untuk kita mengurangi kendaraan yang datang ke sana, supaya jangan seperti yang terjadi di kasus Pangandaran di minggu lalu, di mana jumlah pengunjung luar biasa banyaknya," kata Menko Luhut.
Pemerintah juga akan memberlakukan pengetatan syarat perjalanan internasional dari luar negeri. Persyaratan tersebut yaitu wajib vaksinasi penuh, melakukan tiga kali tes PCR, melakukan karantina selama 8 hari, serta membatasi pintu masuk untuk kemudahan pengawasan.
"Jadi pengawasan masuk melalui udara hanya dari Cengkareng dan Manado. Sedangkan Bali, sedang kita pertimbangkan untuk bisa jalan, kita akan lihat satu hingga dua minggu ke depan," ujar Menko Luhut.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali berlanjut hingga 20 September, kata Menko Luhut
Baca juga: Capaian penanganan Covid-19 dan prediksi kasus harian, apa saja?