Karawang (ANTARA) - Perum DAMRI masih memberlakukan persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon penumpang di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI Sidik Pramono dalam siaran persnya, Rabu, mengatakan sejak awal masa PPKM pada Juli 2021, DAMRI telah menetapkan peraturan bagi pelanggan mulai dari syarat perjalanan hingga adanya penyesuaian operasional.
Seiring dengan masa perpanjang PPKM Darurat Level 3 di Jawa dan Bali sampai 30 Agustus 2021, DAMRI Wilayah Divisi Regional 1 masih menerapkan ketentuan persyaratan bagi calon penumpangnya.
Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Ia mengatakan, di wilayah Divisi Regional (Divre) 1 DAMRI yang meliputi Jakarta, Lampung, Palembang, Bogor, Bandung, Padang, Medan, Aceh, Pekanbaru dan Serang masih diterapkan syarat perjalanan.
Di antara syarat perjalanan tersebut ialah menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama.
Kemudian bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.
Syarat lainnya, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk calon penumpang bus DAMRI yang berusia di bawah 12 tahun, maka belum diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.
Sidik mengatakan, hingga kini DAMRI masih melakukan penyesuaian jam operasional menuju bandara mulai pukul 02.00-18.00 WIB.
Sedangkan dari dalam bandara menjadi pukul 07.00-21.00 WIB untuk seluruh cabang yang terdapat di Divisi Regional II dan III meliputi Yogyakarta, Bali, Surabaya, Malang, Palangkaraya, Pontianak, Makassar, Jember, Ponorogo hingga Mataram.
Di masa perpanjangan PPKM ini DAMRI juga menerapkan protokol kesehatan dengan membatasi penumpang 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk.
DAMRI masih berlakukan persyaratan bagi calon penumpang di masa PPKM
Rabu, 25 Agustus 2021 23:31 WIB