Garut (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Garut memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana termasuk narkoba yang sudah mendapatkan ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Garut selama periode dari Januari hingga Agustus 2021.
"Apa yang disampaikan itu barang bukti yang dilakukan kejahatan berupa narkoba, uang palsu, dan senjata tajam," kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti saat pemusnahan barang bukti di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Selasa.
Ia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu dari 85 perkara pidana yaitu kasus narkoba dan kasus kejahatan umum lainnya di wilayah Kabupaten Garut.
Kejari Garut, kata dia, memusnahkan seluruh barang bukti itu karena sesuai dengan aturan yang berlaku dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan hakim pengadilan.
"Pemusnahan barang bukti ini hasil dari 85 perkara yang mayoritas didominasi oleh kasus narkoba," katanya.
Ia menyampaikan pelaksanaan barang bukti perkara hukum pidana sebagai bentuk keterbukaan informasi publik Kejari Garut kepada masyarakat.
Seluruh barang bukti hasil kejahatan termasuk narkoba, kata dia, semuanya harus dimusnahkan dengan cara dibakar, ada juga dihancurkan atau dibuat tidak memiliki fungsi yang semestinya.
"Pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi informasi publik, mudah-mudahan apa yang kami lakukan mendapat ridho dari Allah SWT," katanya.
Baca juga: Ridwan Kamil minta kejaksaan awasi pembangunan Situ Bagendit Garut
Baca juga: Untuk cari tersangka baru, Kejari Garut dalami kasus korupsi sapi
Baca juga: Kejari Garut kembali periksa anggota DPRD terkait dana reses dan BOP
Kejaksaan Garut musnahkan barang bukti narkoba
Selasa, 24 Agustus 2021 21:06 WIB