Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, tetap memberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di kawasan jalan perkotaan untuk mengurangi mobilisasi dan menghindari kerumunan orang saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
"Sampai hari ini belum ada pencabutan, dan Kapolres tetap memberlakukan itu (ganjil genap)," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Garut Nurdin Yana di Garut, Selasa.
Ia yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Garut menuturkan Kabupaten Garut saat ini melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan Level 3 atau turun dari sebelumnya Level 4.
Meski sudah turun menjadi Level 3, kata dia, aturan dalam PPKM tersebut tetap saja tidak ada perubahan, salah satunya terus menerapkan aturan ganjil genap nomor kendaraan di jalan perkotaan Garut.
"Artinya sama saja terkait Level 3 atau 4 itu sama, jadi pemberlakuan sebagaimana kita lihat hari ini, jadi tidak ada perubahan," katanya.
Ia menyampaikan Pemkab Garut dalam penerapan aturan ganjil genap saat PPKM Level 3 akan koordinasi dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk masalah pengaturan lalu lintas.
Alternatifnya, kata dia, bisa mengubah aturan ganjil genap dengan aturan lain lain yang tujuannya sama untuk membatasi kegiatan masyarakat di perkotaan Garut.
"Dengan harapan tidak terlalu masifnya kerumunan orang atau perjalanan mobil sehingga nanti didapat alur lalu lintas yang relatif lebih ringan dibandingkan dengan ketika diberlakukan masif antara genap dan ganjil," katanya.
Ia mengungkapkan berbeda dengan aturan PPKM Level 2 akan ada perubahan secara teknis di lapangan yaitu beberapa kelonggaran aturan dalam kegiatan masyarakat seperti di jalanan, sekolah maupun kegiatan usaha.
Meskipun pada Level 4 maupun 3, kata dia, cukup ada perubahan aturan dibandingkan dengan PPKM Darurat yaitu kelonggaran aturan yang membolehkan pedagang kaki lima berjualan di perkotaan Garut.
"Terkait kelonggaran sekarang sudah ada kelonggaran, PKL sudah bisa berjualan di Level 3, kalau dulu darurat tidak bisa," katanya.
Baca juga: Pemkab Garut berlakukan ganjil genap kendaraan
Baca juga: Garut masih batasi kunjungan ke tempat wisata sebesar 25 persen
Baca juga: Alasan Bupati Garut batasi PKL di pusat kota
Pemkab Garut tetap berlakukan aturan ganjil genap di perkotaan
Selasa, 10 Agustus 2021 20:08 WIB