Cimahi, 25/11 (ANTARA) - Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Jabar, sepakat untuk meninjau ulang posisi direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat yang saat ini diisi oleh dr. Endang Kusuma Wardhani.
Keputusan itu diperkuat dengan pembubuhan tanda tangan oleh seluruh anggota komisi IV yang berjumlah 10 orang.
Hasil rapat itu selanjutnya, akan diserahkan langsung pada pimpinan dewan, kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Masrokhan kepada wartawan, Kamis.
Menurutnya, keputusan itu merupakan kesepakatan seluruh anggota komisi IV berdasarkan rasional bukan emosional untuk kebaikan pelayanan kesehatan di Kota Cimahi.
"Dalam pembahasan beberapa waktu lalu, sikap anggota komisi bulat, agar dilakukan peninjauan ulang jabatan Direktur RSUD Cibabat. Hari ini, kami memiliki kesempatan membubuhkan tanda tangan, tinggal dua lagi yang belum, tapi akan selesai hari ini karena mereka telah sepakat juga ," kata Masrohkan di Gedung DPRD Kota Cimahi.
Dikatakannya, Komisi IV melakukan evaluasi berdasarkan keluhan masyarakat yang terus berdatangan kepada komisi IV yang menyebutkan kurang maksimalnya pelayanan di RSUD Cibabat. Padahal, sebelum pengkajian, evaluasi dan juga dengar pendapat telah dilakukan bersama jajaran RSUD Cibabat. Namun, buruknya pelayanan tak juga berubah.
Dikatakan dia, RSUD Cibabat merupakan rumah sakit yang sangat strategis untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat berbagai daerah. Tugas seorang direktur, dikatakannya, sangatlah berat.
Sedangkan saat ini, dirut dijabat oleh Endang Kusuma Wardhani yang seharusnya sudah memasuki masa pensiun hanya diperpanjang oleh Wali Kota Cimahi Itoc Tochija. Kondisi tersebut, dikatakannya, mengakibatkan tak maksimalnya pelayanan di RSUD Cibabat.
Terkait ini Wali kota Cimahi Itoc Tochija sempat mengutarakan, agar anggota dewan, sebaiknya tak ikut campur dengan memberikan penilaian kinerja PNS di Kota Cimahi. Sebab, kewenangan penilaian kinerja ditegaskannya menjadi kewenangan eksekutif.
"Saya kira masalah permintaan agar dirut diganti bukan tugas dewan. Jadi, dewan sebaiknya jangan salah kaprah dalam melaksanakan kerjanya," ujar Itoc.
Ditegaskannya, jika dewan hendak menilai kinerja dan pelayanan RSUD Cibabat, sebaiknya melihat langsung pelayanan di rumah sakit. Dengan begitu, parameter yang digunakan akan bisa dijadikan sebagai rujukan.
Sementara itu, Sekda Cimahi Encep Saepulloh menambahkan perpanjangan masa kerja seorang PNS merupakan hal yang diperbolehkan undang-undang. Sehingga apa yang dialami dirut RSUD Cibabat tidak ada hal yang perlu dipermasalahkan lagi.***1***
