Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menekankan bahwa pendirian bursa khusus kripto bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
“Bursa itu didirikan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dan sekaligus melaksanakan amanah undang-undang yang mewajibkan perdagangan komoditas adalah di bursa,” kata Wamendag Jerry pada diskusi daring FMB9, Senin.
Melalui bursa kripto, lanjut Jerry, dapat meningkatkan volume perdagangan kripto dan menciptakan kepercayaan publik bahwa aset kripto merupakan komoditas investasi yang aman seperti komoditas emas dan logam mulia.
“Dengan adanya bursa ini semuanya akan lebih terbuka lebih open, lebih countable dan lebih terintegrasi. Sehingga nanti kawan-kawan akan mendapatkan rasa aman lebih jelas dan lebih yakin dan juga percaya bahwa aset kripto ini komoditas sebagaimana aset-aset komunitas lain,” ujar Jerry.
Jerry menyampaikan masih banyaknya kendala pada transaksi kripto seperti penipuan hingga kendala saat transaksi turut menjadi latar belakang pembentukan bursa kripto.
Belum lagi peminat kripto yang terus meningkat signifikan. Jika pada Maret 2021 terdapat 4,2 juta akun kripto, pada April bertambah menjadi 5,6 juta akun dan hingga Juni jumlah akun kripto telah mencapai 6,3 juta akun.
“Kalau belum ada bursanya, hal-hal yang mungkin pertama yang namanya fluktuasi mungkin lebih volatile, soal keamanan dan penjaminan lebih berisiko dan seterusnya. Dengan adanya bursa akan menjadi lebih baik,” jelasnya.
Lebih lanjut Jerry menyampaikan jika pendirian bursa kripto bisa terwujud pada akhir 2021, Indonesia akan menjadi negara pertama di dunia yang mempunyai bursa untuk kripto.
“Indonesia ini akan menjadi negara yang pertama yang meregulasi yang pemerintahnya berperan secara aktif. Sehingga jaminan, keamanaan, dan juga kepastiannya akan lebih solid dan lebih valid,” tegasnya.
Melalui bursa kripto, lanjutnya, bisa menarik minat pemain kripto global turut berkontribusi secara aktif untuk meningkatkan volume perdagangan di tanah air.
“Selama itu sesuai dengan aturan dan prosedur ya mengapa tidak. Yang pasti harus comply dengan regulasi kita,” katanya.
Kemendag melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat per 2 Juli, kapitalisasi pasar global seluruh aset kripto mencapai Rp19.809 triliun. Sedangkan jumlah aset yang beredar di dunia sebanyak 10.739 dengan bitcoin, ethereum, tether, binance coin dan cardano menduduki peringkat lima teratas.
Nilai transaksi aset kripto di Indonesia sebesar Rp65 triliun pada 2020 dan pada Januari-Maret 2022 berjumlah Rp370 triliun.
Adapun saat ini Lembaga Kliring dan Depository masih dalam proses mendapatkan persetujuan dari Bappebti untuk membentuk bursa pasar fisik aset kripto.
Hingga saat ini terdapat 299 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia berdasarkan Perba Nomor 7 Tahun 2020.
Baca juga: KBI akan masuk bisnis fisik emas digital dan aset kripto
Baca juga: Aset kripto sebagai alternatif investasi potensial sebut INDEF
Baca juga: Soal aset kripto, Indef: Waspada saat ekonomi global membaik