Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat akhirnya mengizinkan jenazah pasien COVID-19 dikebumikan di pemakaman keluarga menyusul peningkatan angka kematian kasus itu sehingga berdampak pada antrean di pemakaman khusus COVID-19.
"Kami perbolehkan untuk dikebumikan di makam keluarga asalkan sudah memenuhi syarat," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Sabtu.
Dia mengatakan jenazah pasien yang terpapar virus corona diperbolehkan dikebumikan di makam keluarga dengan catatan sudah melalui proses pemulasaraan sesuai dengan standar protokol kesehatan yang ditetapkan badan otoritas kesehatan dunia WHO.
"Bagi warga masyarakat, ada keluarganya yang meninggal, setelah melalui proses pemulasaraan tidak harus ke (TPU) Pedurenan, boleh di makam keluarga, boleh. Mau dibawa ke Jawa boleh, silakan, tapi melalui proses pemulasaraan dulu," katanya.
Rahmat juga mengimbau masyarakat untuk melapor kepada Puskesmas di wilayah tempat tinggalnya jika ada pasien COVID-19 yang meninggal dunia. Setelah melaporkan, kemudian petugas mengambil jenazah untuk dibawa ke rumah singgah dan pemulasaraan.
"Baru setelah itu kita makamkan ke pemakaman khusus pasien COVID-19 yakni TPU Pedurenan," ucapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati mengatakan saat ini terdapat empat RSUD tipe D yang dapat melakukan pemulasaraan jenazah pasien COVID-19.
"Sekarang karena angka kematian tinggi, jadi empat RSUD lainnya kini juga bisa menangani jenazah COVID-19, jadi tidak harus ke RSUD Kota Bekasi," katanya.
Tanti berharap dibukanya layanan pemulasaraan jenazah pasien COVID-19 di empat rumah sakit itu dapat meminimalisir antrean jenazah yang belum dimakamkan sehingga aktivitas pemakaman jenazah COVID-19 di Kota Bekasi bisa berjalan lebih lancar.
"Tentunya saya juga tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan mendadak," kata dia.
Baca juga: Petugas Lapas Bulak Kapal Bekasi temukan sejumlah barang terlarang
Baca juga: Wakil Wali Kota Bekasi dinyatakan positif COVID-19