Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, Jawa Barat, mendapati Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Sukabumi tidak melakukan pelayanan kepada masyarakat saat inspeksi mendadak yang dilakukan pada Jumat.
"Sidak ini kami lakukan karena banyaknya laporan dari masyarakat yang masuk ke kami yang melaporkan sulit mendapatkan pelayanan dari BPJS Kesehatan," kata anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi Dede Furkon di Sukabumi, Jumat.
Dalam agenda sidaknya tersebut, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Sukabumi ini terkejut kantor BPJS Kesehatan Sukabumi yang berada di Jalan Siliwangi Nomor 120, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, tidak memberikan pelayanan sama sekali kepada masyarakat.
Menurutnya, meskipun alasannya sedang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), tetapi pelayanan harus tetap diberikan minimalnya 50 persen dari kapasitas kantor, apalagi saat ini belum diterapkan PPKM darurat.
Bahkan, parahnya lagi yang memberikan pelayanan bukan petugas dari BPJS, tapi beberapa anggota satuan pengamanan (satpam) atau sekuriti dan itu pun hanya mendata masyarakat yang datang dan menyuruhnya pulang kembali serta harus melakukan secara online.
Ia menegaskan, tentu saja sekuriti tidak akan paham tentang tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menanyakan terkait pelayanan BPJS Kesehatan. Selain itu, petugas BPJS Kesehatan Kota Sukabumi tidak pernah turun langsung untuk memberikan imbauan kepada warga terkait pelayanan di masa pandemi COVID-19, sehingga mayoritas yang datang ke kantor pelayanan ini hanya bisa gigit jari.
"Laporan dari masyarakat terkait pelayanan BPJS Kesehatan tidak hanya sekali dua kali saja, tetapi sering maka dari itu saya berinisiatif melakukan sidak langsung ke lokasi dan ternyata di jam kerja tidak ada sama sekali pelayanan, parahnya hanya dilayani oleh personel satpam yang bukan merupakan tupoksinya," tambahnya.
Defur sapaan akrabnya mengatakan pihaknya paham di masa pandemi COVID-19 pelayanan dibatasi mulai dari jam operasional hingga kuota pengunjungnya, tetapi bukan sama sekali tidak ada pelayanan, apalagi BPJS Kesehatan perannya sangat vital di tengah kondisi seperti sekarang ini.
Lanjut dia, pihaknya tidak pernah mencari-cari kesalahan dari setiap lembaga dan sidak ini sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. Jika Kota Sukabumi masuk dalam status zona merah pelayanan masih bisa 25 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran.
Tapi jangan dijadikan alasan ketika pelayanan untuk masyarakat diabaikan hanya ditangani oleh petugas yang bukan tupoksinya. Sebab sebagian masyarakat butuh pelayanan langsung karena tidak semua paham atau mengerti cara menggunakan berbasis aplikasi online.
"Apa yang kami lakukan ini berdasarkan informasi keluhan masyarakat terhadap BPJS kesehatan, intinya untuk memperbaiki pelayanan bagi masyarakat dan sidak yang kami lakukan sebagai bentuk pengawasan," katanya.