Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur secara teknis mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM Darurat, yang akan diterapkan pada 5 Juli 2021.
"Kemenhub juga menerbitkan beberapa Surat Edaran untuk sektor darat, laut, udara, dan kereta api yang diberlakukan mulai tanggal 5 Juli dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers "Sosialisasi Pengaturan Perjalanan Selama Pemberlakuan PPKM Darurat" yang digelar daring di Jakarta, Jumat.
Budi Karya menjelaskan Kemenhub mengeluarkan SE tentang Petunjuk Teknis penyelenggaraan Transportasi pada masa PPKM Darurat tersebut, dengan mengacu pada SE Gugus Tugas tentang Syarat Perjalanan Dalam Negeri.
Merujuk SE Satgas No.14/2021, Kemenhub mengeluarkan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi dengan kriteria dan persyaratan bagi pelaku perjalanan sebagai berikut, untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari /menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama), hasil RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 Jam.
Kemudian, pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.
Khusus untuk moda udara, syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali. Penumpang juga diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.
Namun demikian, kata dia, Kemenhub memberikan sejumlah pengecualian bagi para pelaku perjalanan dalam kondisi tertentu.
"Sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali. Vaksin juga tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin karena alasan medis, pada periode dilakukan perjalanan," tegasnya.
Kemenhub melakukan pembatasan kapasitas angkutan (load factor) dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan.
Pada masa PPKM Darurat, transportasi udara hanya diperbolehkan mengangkut 70 persen dari total kapasitas. Kemudian transportasi darat (bus) diberlakukan 50 persen dari kapasitas angkut, penyeberangan 50 persen dari kapasitas angkut, dan transportasi laut 70 persen dari kapasitas angkut.
Selanjutnya, di sektor perkeretaapian antar kota diberlakukan pembatasan sebanyak 70 persen dari kapasitas angkut, kereta api perkotaan sebanyak 50 persen. Sedangkan jam operasionalnya disesuaikan dengan permintaan atau sesuai jadwal masing-masing moda.
Sementara Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek, dia mengatakan, kapasitas angkut dibatasi menjadi hanya 32 persen dari sebelumnya 45 persen kapasitas. Untuk jam operasional KRL dimulai pada pukul 04.00 WIB hingga 21.00 WIB.
"Pembatasan kapasitas angkutan ini pada prinsipnya menerapkan jaga jarak dan menghindari kerumunan. Kami juga akan melaksanakan tes acak antigen di simpul-simpul transportasi, seperti terminal dan stasiun kereta api, khususnya di wilayah aglomerasi," pungkas Menhub.
Baca juga: Pandemi belum selesai, Kemenhub gelar doa bersama secara daring
Baca juga: Kemenhub siapkan dukungan kenavigasian operasional Pelabuhan Patimban Jabar