Cirebon (ANTARA) - Wali Kota Cirebon, Jawa Barat, Nashrudin Azis memastikan akan memberi sanksi bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, baik berupa badan usaha maupun warga masyarakat.
"Kami akan memberikan denda. Dan kami akan lebih tegas serta berani menerapkan sanksi bagi pelanggar," kata Azis di Cirebon, Jumat.
Azis mengatakan semua peraturan terkait PPKM darurat ini sudah ada baik dari Pemerintah Pusat maupun daerah, untuk itu warga masyarakat harus mematuhi apa yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan PPKM darurat ini bertujuan untuk menekan penularan COVID-19 yang terus menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa minggu ini.
Untuk itu ia berharap, agar PPKM darurat di Kota Cirebon dapat berjalan dengan maksimal serta sukses, agar kondisi yang saat ini merah nantinya bisa hijau.
"Oleh karena itu kunci menyukseskan PPKM darurat ini dengan menyamakan satu persepsi, bahwa kebijakan ini adalah obat, agar Kota Cirebon menjadi hijau," tuturnya.
Azis juga berpesan kepada masyarakat, pedagang dan pengusaha yang ada di Kota Cirebon, agar mematuhi peraturan meskipun ini menyakitkan.
"Dua minggu ke depan kita memang terasa sakit, sulit dan tapi ini agar kita nanti bisa melakukan kembali berakting dan berkegiatan usaha dengan normal," katanya.
Baca juga: Kota Cirebon siapkan dua SD untuk isolasi warga positif COVID-19
Baca juga: Wali Kota Cirebon minta ada kesamaan pemberlakuan PPKM mikro antardaerah
Baca juga: Wakil Wali Kota Cirebon terkonfirmasi positif terpapar COVID-19