Jakarta (ANTARA) - Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memindahkan buronan terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba Jakarta, Selasa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis-nya mengatakan Hendra Subrata merupakan terpidana yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama empat tahun.
"Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir, dinyatakan sehat, terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dibawa oleh Jaksa Eksekutor ke Lapas Kelas II A Salemba Jakarta guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara," tutur Leonard.
Sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas II A Salemba, Hendra Subrata menjalani karantina kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Terpidana Hendra Subrata, kata Leonard, menempati ruang sel isolasi seorang sendiri dengan pengawasan kesehatan maksimal.
"Sejak dideportasi dari Singapura pada hari Sabtu (26/6) terhadap terpidana telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes rapid antigen sebanyak tiga kali, hasilnya negatif. Juga dilakukan pemeriksaan darah dengan hasil laboratorium yang menyatakan kondisi terpidana sehat," ujar Leonard.
Sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas II A Salemba dilakukan tes swab antigen dengan hasil negatif COVID-19.
Berdasarkan kasasi putusan Mahkamah Agung, Hendra Subrata divonis empat tahun pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Hendra Subrata melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibobo yang tak lain rekan bisnis-nya, pada tahun 2009.
Baca juga: Kejaksaan RI kembali bawa pulang buronan Hendra Subrata dari Singapura
Baca juga: Adelin Lis jalani eksekusi pidana 10 tahun di Lapas Gunung Sindur Bogor