Depok (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, memiliki aplikasi berbasis website bernama Tax Register atau T-reg untuk memudahkan wajib pajak (WP) melakukan pendaftaran serta memperbaiki data yang salah.
"Pajak tidak lepas dari pendaftaran dan pendataan, aplikasi T-reg ini bisa memudahkan WP saat melakukan pendaftaran," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Kota Depok, Endra dalam keterangannya, Selasa.
Dikatakannya, saat ini pihaknya tengah dalam masa peralihan dari pelayanan konvensional ke pelayanan berbasis digital. Nantinya, tidak ada lagi kertas formulir untuk pemberkasan.
"Kalau sekarang sebagian masih konvensional, WP melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir yang ditandatangani, lalu menyerahkan ke petugas. Ke depan, cara itu sudah tidak dipakai lagi. Cukup melalui handphone yang memiliki aplikasi T-reg," katanya.
Bahkan, lanjutnya, WP juga bisa melakukan perbaikan atau anulir jika ada data yang salah maupun keliru. Caranya, dengan menyampaikan permohonan lewat aplikasi tersebut.
"Nantinya, pelayanan pajak benar-benar menjadi mudah. Kami berharap, WP semakin taat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak," katanya.
Baca juga: Pemkot Depok miliki aplikasi SIMPAD bukti transparansi perolehan pajak
Baca juga: BKD Depok: Program "Easy Tax" mudahkan wajib pajak
Baca juga: Pemkot Depok terapkan pajak restoran 7 persen mulai 2022