Bogor (ANTARA) - Pakar perikanan kelautan Institut Pertanian Bogor (IPB) University Dr Hawis Madduppa menyatakan implementasi peraturan-peraturan terkait dengan perikanan rajungan di Indonesia perlu dirujuk, diperhatikan, dan dilakukan semua pihak terkait.
"Dengan demikian maka untuk menuju upaya pengelolaan rajungan yang berkelanjutan bisa dicapai dengan baik," katanya dalam keterangan di Bogor, Senin.
Ia menjelaskan pada diskusi kelompok terpumpun "Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Rajungan" bersama Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan(KKP) yang didukung Badan Program Pembangunan PBB (UNDP) hal tersebut telah disampaikannya.
Menurut dia, jika semua pihak terkait merujuk pada aturan bersama tersebut, ke depan isu-isu mengenai kelestarian rajungan dapat menjadi komitmen yang sama untuk dapat diwujudkan.
Dalam kapasitasnya sebagai Direktur Eksekutif Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI), Hawis Madduppa juga siap mendukung bersama semua pemangku kepentingan terkait untuk terlibat aktif mencapai kelestarian dan keberlanjutan rajungan di Tanah Air.
"Kami selalu siap membantu dalam penyusunan RPP Rajungan ini untuk pengelolaan perikanan rajungan yang berkelanjutan," katanya.
Komitmen APRI dalam mendukung pengelolaan perikanan rajungan Indonesia yang berkelanjutan, kata dia, di antaranya melalui pendataan rajungan kontinyu dan terus menerus sejak 2014 meliputi Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 571, WPP712, WPP713, dan WPP714.
Koordinator program di DJPT-KKP Dr Besweni menyampaikan urgensi pengelolaan perikanan rajungan yang berkelanjutan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) sehingga perlu adanya pembahasan dan peninjauan kembali RPP Rajungan yang ada.
"Ketersediaan data sangat penting dalam penyusunan RPP ini, terutama data-data yang terbaru sebagai dasar penentuan status dan estimasi potensi sumber daya rajungan di Indonesia," katanya.
Ia menambahkan aspek sosial ekonomi terkait dengan tata kelola, kelembagaan kegiatan perikanan juga perlu dikaji dalam hal implementasi kebijakan.
Menurut Ayu Ervinia dari APRI, selama pihaknya terus berupaya melakukan program-program perbaikan perikanan (Fisheries Improvement Project/FIP) yang melibatkan masyarakat nelayan, seperti Gerakan Tangkap Kembalikan Sebelum 5 Menit (GTK5!), dan mengedukasi nelayan untuk tidak menangkap rajungan kecil dengan lebar karapas di bawah 10 cm.
Dalam program GTK5!, katanya, dilakukan pemasangan poster-poster di lokasi pendataan APRI.
Selain itu, kata dia, juga ada program "apartemen rajungan" sebagai selter bagi rajungan bertelur dan pendampingan pembentukan kawasan lindung bagi rajungan.
Kegiatan FGD yang digagas atas kerja sama Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University UNDP Indonesia dan KKP yang diselenggarakan 7-8 Juni 2021 itu dihadiri Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi, akademisi, dan unsur LSM.
Kasi Pengelolaan Sumberdaya Ikan DKP Provinsi Jawa Timur Jadmika dalam forum itu menyatakan ada beberapa isu terkait perikanan rajungan di Jatim, antara lain degradasi stok rajungan di alam akibat rusaknya habitat rajungan, masih banyak penangkapan rajungan bertelur, banyak hasil tangkapan yang tidak terdata, dan masih banyak alat tangkap garok yang aktif dan merusak.
Oleh karena itu, DKP Jatim beberapa hari yang lalu sudah bertemu dengan APRI dan merencanakan beberapa kegiatan untuk pengelolaan perikanan rajungan yang lebih baik dan berkelanjutan.
"Terutama penerbitan SK Gubernur Jatim tentang Komisi Pengelolaan Rajungan," kata dia.
Perwakilan dari DKP Lampung, Jawa Barat, dan Sulawesi Ternggara juga menyampaikan isu-isu dan masukan terkait dengan pengelolaan perikanan rajungan di masing-masing daerahnya.
Dalam kegiatan itu juga dibahas penyusunan draf RPP Rajungan diawali dengan konsolidasi data dan informasi perikanan rajungan terkait dengna aspek sumber daya rajungan, aspek lingkungan, aspek sosial ekonomi, dan tata kelola sumber daya rajungan.
Data-data yang digunakan bersumber dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnaskajiskan), Pusat Data, Statistik dan Informasi (Pusdatin) KKP, Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan (PIPP), hasil riset perguruan tinggi, DKP provinsi, dan mitra pendukung termasuk APRI.
Baca juga: Butuh strategi kurangi dampak "bycatch" rajungan berkelanjutan
Baca juga: Perikanan rajungan Indonesia berkelanjutan dibantu OSF
Baca juga: Pasta gigi dari cangkang rajungan dan jelantah menangi kompetisi wirausaha
Implementasi aturan rajungan mesti dirujuk semua pihak
Senin, 21 Juni 2021 17:17 WIB