Bandung, 29/10 (ANTARA) - Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung Deni Rudiana mengatakan, pihaknya akan mengecek keberadaan kubah bangunan tua di Jalan Braga yang roboh karena lapuk dimakan usia.
"Kami akan melihat dulu status dan kondisinya di lokasi, terlepas bangunan heritage itu kepemilikannya swasta atau pemerintahan yang pasti jika sifatnya bangunan bersejarah dan termasuk cagar budaya harus dilindungi," kata Deni di DPRD kota Bandung, Jumat.
Pihak DPRD juga belum bisa menyimpulkan, bangunan tua disamping Toko Concurent yang roboh pada Kamis (28/10) tersebut termasuk dalam 99 unit bangunan cagar budaya yang sudah tertuang dalam Perda nomor 19 tahun 2009 tentang pengelolaan kawasan dan bangunan cagar budaya.
Tak hanya menyoroti Braga, Deni juga berencana akan membuka kembali permasalahan pembangunan eks Hotel Harapan yang berlokasi di Jalan Kepatihan, lantaran bangunan tersebut masuk pada daftar bangunan cagar budaya kategori B, berdasarkan penilaian Pansus Cagar Budaya.
"Intinya semua bangunan yang dikategorikan heritage tergolong bangunan bersejarah, semestinya haru dilindungi dan dirawat keasliannnya," katanya.
Bangunan tua berlantai tiga di samping Concurent Jalan Braga, Kamis sore sekitar pukul 16.30 WIB kubahnya roboh hingga reruntuhannya menghalangi badan Jalan Braga.
Menurut keterangan yang dihimpun pemilik toko yang ada di sekitar lokasi, bangunan tersebut awalnya merupakan toko Fuji Film, namun sejak lama sudah tak pernah lagi dihuni oleh pedagang atau disewakan.
"Kami lihat memang sudah lama kosong di bagian atasnya dan kalau hujan air pasti masuk ke sana, makanya tak hera kalau akhirnya roboh," kata Dadang, warga RT 01 RW 08 Kelurahan Braga.***4***