Bogor (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor memberikan peringatan dan sanksi administratif denda kepada tiga kafe dan restoran di Kota Bogor yang melanggar jam operasional yakni melampaui pukul 21.00 WIB.
"Tadi malam dilakukan patroli keliling oleh tim Satgas untuk pengawasan protokol kesehatan dan memastikan kepatuhan jam operasional tempat usaha," kata Wali Kota Bogor Bima Arya di Kota Bogor, Jumat.
Bima Arya selaku ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor menjelaskan, dari patroli tersebut ada tiga kafe dan restoran yang ditemukan melanggar protokol kesehatan dan jam operasional, sehingga diberikan peringatan dan sanksi administratif denda, antara Rp5 juta hingga Rp10 juta, sesuai aturan dalam Peraturan Wali Kota Bogor.
Ketiga kafe dan restoran itu adalah, True Colour dan Zentrum di Kecamatan Bogor Timur, serta See Look Red di Kecamatan Bogor Selatan.
Menurut Bima arya, kafe dan restoran lainnya yang didatangi tim patroli sudah tutup. "Tampaknya sudah mulai mematuhi aturan yang yang disampai oleh Wali Kota, Kapolresta, dan Damdim, pada sore harinya," kata Bima.
Bima menegaskan, patroli yang dilakukan Tim Satgas Penaganan COVID-19 ini juga menjadi peringatan bagi pengelola sektor usaha lainnya untuk mematuhi protokol kesehatan dan jam operasional.
Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, kata dia, juga memberikan peringatan kepada warga Kota Bogor untuk membatasi mobilitas yang tidak penting dan menghindari kerumunan, terutama setelah pukul 21.00 WIB.
Pembatasan jam operasional kafe dan restoran dan sanksi administratif berupa denda diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor.
Sebelumnya, Bima Arya menyatakan, situasi Kota Bogor dalam hal penularan COVID-19 adalah genting dan harus disikapi secara serius, karena dalam sehari terkonfirmasi sebanyak 204 kasus positif COVID-19.
"Saya mendapat laporan dari Dinas Kesehatan, hari ini ada 204 kasus positif COVID-19. Ini daya tertinggi selama Pandemi COVID-19 sejak Maret tahun lalu," kata Bima Arya di Kota Bogor, Kamis (17/6).
Menurut Bima Arya, dalam menyikapi situasi ini maka Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sepakat melakukan langkah-langkah antisipasi.
Langkah-langkah antisipasi tersebut, adalah mengingatkan seluruh warga Kota Bogor mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Kepada sektor usaha juga diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan yakni kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional paling malam sampai pukul 21.00 WIB.
"Satgas Penanganan COVID-19, akan bersikap tegas melakukan penindakan terhadap perorangan maupun lembaga yang melanggar protokol kesehatan dan jam operasional," katanya.
Bima juga mengingatkan, agar semua pihak di Kota Bogor menghindari kerumunan. "Tidak melakukan aktivitas yang melibatkan lebih dari 10 orang. Jika hal itu terjadi maka akan ditindak tegas," katanya.
Baca juga: Satgas COVID-19 Kota Bogor berpatroli tertibkan pelanggar jam operasional
Baca juga: Bupati Ade Yasin didaulat jadi "Bunda Desa" Kabupaten Bogor
Tiga kafe di Kota Bogor disanksi denda akibat langgar jam operasional
Jumat, 18 Juni 2021 11:38 WIB