Bogor (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor melakukan patroli pengawasan protokol kesehatan dan penertiban tempat usaha yang melanggar jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Patroli dipimpin oleh Wali Kota Bogor Bima Arya selaku ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor yang didampingi oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dan Damdim 0606 Kolonel Inf Roby Bulan selaku wakil ketua Satgas.
Rombongan patroli yang merupakan tim gabungan dari anggota Satpol PP Pemerintah Kota Bogor, anggota Polisi dari Polresta Bogor Kota, dan anggota TNI dari Kodim 0606 Kota Bogor, berkumpul di Balai Kota Bogor, pada Kamis (17/6) malam dan bergerak mulai pukul 21.00 WIB.
Rombongan patroli menuju ke Jalan Bina Marga di Kecamatan Bogor Timur dan mendatangi sejumlah restoran dan kafe. Di lokasi tersebut, rombongan patroli menemukan kafe dan restoran yang masih beroperasi.
Tampak ada sejumlah pengunjung di dalam restoran yang diminta segera mengakhiri makan minumnya. Pengelola kafe dan restoran itu diberikan peringatan bahwa jam operasional sampai pukul 21.00 WIB, dan dikenakan sanksi denda.
Rombongan patroli kemudian melanjutkan patroli di Jalan Raya Pajajaran sampai di daerah Bale Binarum, mendatangi sebuah kafe dan resto yang masih beroperasi.
Di Kafe tersebut, juga tampak ada beberapa tamu yang diminta untuk segera mengakhiri minumnya. Pengelola kafe juga diberikan peringatan dan sanksi denda.
Rombongan patroli kemudian berputar menuju ke Kecamatan Bogor Selatan dan mendapatkan ada sebuah kafe dan restoran yang masih beroperasi. Pengelola kafe dan restoran itu juga diberikan peringatan dan sanksi denda.
Selain mendatangi, kafe dan restoran, rombongan patroli juga mendatangi lokasi pedagang angkringan kaki lima yang banyak dikunjungi warga, sehingga terjadi kerumunan. Ada dua lokasi angkringan yang ramai pengunjung.
Rombongan patroli meminta warga yang berkumpul di lokasi angkringan dan membuat kerumunan untuk segera menyelesaikan pembayarannya dengan pedagang dam membubarkan diri. "Makanan dan minuman yang masih ada silakan dibungkus dan dibawa pulang," kata petugas patroli.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, patroli dilakukan untuk memastikan pelaku usaha mematuhi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. "Pada patroli, ada tiga kafe yang diberikan sanksi denda. Kafe lainnya yang didatangi sudah mulai tutup, tampaknya sudah mulai mematuhi aturan," katanya.
Bima Arya mengingatkan, patroli ini adalah peringatan bagi pelaku usaha lainnya untuk mematuhi jam operasional pada malam hari. "Satgas juga mengingatkan, untuk membatasi kegiatan yang tidak penting, terutama kerumunan," katanya.
Baca juga: Sehari 204 kasus COVID-19, Wali Kota sebut situasi Bogor genting
Baca juga: Kasus COVID-19 di Ponpes Bina Madani Kota Bogor jadi 93 orang
Baca juga: Satgas COVID-19 kembali batasi mobilitas warga Kota Bogor
Satgas COVID-19 Kota Bogor berpatroli tertibkan pelanggar jam operasional
Jumat, 18 Juni 2021 8:50 WIB