Bogor (ANTARA) - Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, Jawa Barat, kembali melakukan langkah pembatasan mobilitas warga guna menahan laju peningkatan kasus COVID-19 di Kota Bogor agar tidak terjadi lonjakan kasus baru.
Bima Arya di Kota Bogor, Rabu, mengatakan, langkah tersebut diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor dan arahan dari Gubernur Jawa Barat, bahwa diketahui kasus COVID-19 di Kota Bogor trennya meningkat.
Hal itu ditandai dengan meningkatnya jumlah pasien COVID-19 di rumah sakit rujukan dan di pusat isolasi. Berdasarkan data pada Dinas Kesehatan Kota Bogor, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk pasien positif COVID-19 saat ini sudah mencapai 51 persen.
Menurut Bima Arya, sebelum libur Lebaran kasus COVID-19 di Kota Bogor sudah landai dan BOR untuk pasien COVID-19 kurang dari 20 persen. "BOR pasien COVID-19 pada pekan lalu mencapai 49 persen dan pekan ini naik lagi menjadi 51 persen," katanya.
Bima Arya mengingatkan, agar semua pihak bersiaga untuk mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19. Bima Arya juga memerintahkan Dinas Kesehatan untuk berkoordinasi dengan rumah sakit agar menambah kembali tempat tidur untuk pasien COVID-19.
“RSUD Kota Bogor sudah menambah jumlah tempat tidur untuk pasien COVID-19 dari 60 tempat tidur menjadi 100 tempat tidur," katanya.
Menurut dia, Pemerintah Kota Bogor juga sedang menjajaki lokasi lainnya untuk dijadikan pusat isolasi COVID-19 selain di Gedung Pusdiklat BPKP di Ciawi. "Ada satu lokasi lainya yang sedang kita siapkan. Jadi kalau terjadi lonjakan kasus COVID-19, pasien bisa dialokasikan ke tempat itu,” jelasnya.
Bima Arya juga mengingatkan masyarakat untuk mengurangi mobilitas dengan melakukan pengetatan pengawasan wilayah. Satgas COVID-19 dan Forkopimda, kata dia, akan melakukan tindakan lebih tegas untuk setiap pelanggaran protokol kesehatan.
"Dari pantauan kami, warga banyak yang melanggar protokol kesehatan di atas jam operasional, yakni setelah jam sembilan malam," katanya.
Baca juga: Kota Bogor dijadikan lokasi pengolahan air limbah domestik
Baca juga: Uji coba pembelajaran tatap muka di Kota Bogor dihentikan, ini alasannya