Cimahi, 26/10 (ANTARA) - Polresta Cimahi, Jawa Barat, menciduk seorang pemasok ganja yang biasa beroperasi di Kecamatan Parongpong dan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Kasat Narkoba Polresta Cimahi AKP I Nyoman Yudhana mengatakan di Cimahi, Selasa, tersangka bernama Bagja Syukur Robana ditangkap Satnarkoba Polresta Cimahi pada Senin (25/10) malam.
Dari tangan Bagja polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua paket besar dan dua paket sedang ganja.
"Barang haram ini dimasukkan dalam tas ransel dan ditemukan di kamar tidur rumah pelaku di Kampung Panyairan Desa Cihideung, Kecamatan Lembang. Jika melihat adanya barang bukti yang sudah dikemas rapi, kuat dugaan tersangka akan segera menjualnya ke sejumlah pembeli yang menjadi langganannya," kata Nyoman.
Dengan ditangkapnya tersangka berusia 30 tahun itu, diharapkan Kecamatan Parongpong dan sekitarnya bisa terbebas dari peredaran ganja, katanya.
Nyoman menuturkan, pihaknya menangkap pelaku setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka.
Dari laporan itu, pihaknya langsung menerjunkan petugas untuk melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan itulah kita temukan seorang pelaku yang diduga merupakan seorang pemasok ganja yang biasa beroperasi di wilayah Parongpong dan Lembang. Setelah pelaku kita tangkap, kita harapkan warga lainnya untuk tidak berani menyentuh apalagi mengkonsumsinya. Karena risikonya akan berhadapan aparat hukum dan hukumannya tidaklah ringan," imbuhnya.
Sementara itu, Bagja mengakui jika ganja yang dimilikinya itu diperoleh dari seorang pemasok asal Jakarta yang dikenalnya dengan nama Abang dan mengaku bisnis ilegal ini telah dijalaninya selama setahun.
Untuk pengembangan lebih lanjut, petugas masih memburu tersangka lain.
Polisi juga telah menciduk dua orang pengguna ganja yaitu Ahmad Haris (29) dan Dede Suparya (28) yang merupakan pembeli setia ganja dari Bagja.
Dari rumah Ahmad di Sukajaya Kecamatan Lembang, petugas menemukan dua linting ganja sisa pakai. Sedangkan dari rumah Dede di Cihideung, ditemukan satu linting ganja. Hasil cek urine menunjukkan keduanya pun positif mengkonsumsi ganja.
"Alasan saya berani menjual ganja karena tidak ada pekerjaan lain sementara saya terdesak kebutuhan hidup sehari-hari. Dari satu paket sedang ganja saya biasanya jual seharga Rp1,5 juta. Dari penjualan itu biasanya saya bisa mendapatkan keuntungan Rp500 ribu. Sedang dari satu paket kecil yang dijual Rp150 ribu, bisa memperoleh keuntungan Rp50 ribu. Dari hasil keuntungan itu saya bisa menghidupi anak dan istri saya," ujar ayah dua anak ini.
Ditegaskan Kasat Narkoba AKP I Nyoman Yudhana, jika tersangka akan dijerat dengan Pasal 144, 111, dan 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Komitmen dari aparat kepolisian tidak akan pernah berhenti dalam memberantas peredaran narkoba ini. Dan kami tidak akan berkompromi dengan siapapun," pungkasnya.
***1***
POLRESTA CIMAHI CIDUK PEMASOK GANJA
Selasa, 26 Oktober 2010 16:48 WIB