Cimahi, 15/10 (ANTARA) - Pemkot Cimahi, Jabar, meminta DPRD Kota Cimahi untuk segera merevisi tata tertib (tatib) yang mencatumkan aturan jika dewan mempunyai kewenangan untuk melakukan sosialisasi peraturan daerah.
Beberapa butir tatib yang diadopsi oleh dewan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2010 menjadi justifikasi adanya kewenangan sosialisasi perda tetapi hal itu menjadi rancu, kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Cimahi Kardin Pandjaitan kepada wartawan Jumat.
"Dalam PP terkait tugas dan fungsi, dewan itu merupakan lembaga legislasi namun tidak diatur tentang fungsi sosialisasi perda," ujarnya.
Ditegaskan Kardin, tatib DPRD mesti diubah kendati tatib itu sendiri dibuat berdasarkan PP 16 yang notebene merupakan aturan terbaru.
Ia menyatakan, revisi tatib bisa dilakukan di tengah perjalanan keanggotaan DPRD.
Ia menilai, adalah sebuah kesalahan jika sosialisasi perda dilakukan legislatif bahkan itu pun sebagai penyerobotan tugas eksekutif yang semestinya tidak dilakukan legislatif.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cimahi Ade Irawan membantah jika lembaga yang dipimpinnya telah melewati kewenangan lembaga legislatif ketika melakukan sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2010 tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern kepada masyarakat dengan pagelaran wayang modern beberapa waktu lalu.
Menurutnya, perda tersebut merupakan usulan legislatif sehingga sesuai tatib pasal 38 tentang Sosialisasi Perda, ayat 1 dan 2 disebutkan sosialisasi perda bergantung pada siapa pengusul perda. Artinya jika perda diusulkan legislatif, maka sosialisasi dilakukan legislatif dan sebaliknya.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Kota Cimahi dianggap telah menyalahi aturan dengan menjalankan tugas yang bukan kewenangannya. Tindakan yang dianggap menyalahi aturan itu karena DPRD Kota Cimahi melakukan sosialisasi peraturan daerah (perda) yang seharusnya dilakukan oleh Pemkot Cimahi.
Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib ( Tatib) DPRD dan tatib DPRD Kota Cimahi tidak disebutkan sosialisasi perda boleh dilakukan legislatif, kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Cimahi Kardin Pandjaitan.
Menurutnya, legislatif hanya memiliki fungsi sebagai pembuat dan pengesah perda, selain juga fungsi budgeting dan pengawasan. Karena itu sosialisasi semestinya diberikan kepada eksekutif baik itu perda yang diusulkan eksekutif maupun legislatif.
Kardin menilai, legislatif telah melakukan upaya menghalang-halangi eksekutif dalam menjalankan tugasnya. Sebab, legislatif tidak memberikan kesempatan sosialisasi satupun perda kepada eksekutif dalam rencana kerja anggaran (RKA) APBD Perubahan 2010.
"Sosialisasi itu kewenangannya ada di eksekutif bukan mereka. Jadi tolonglah, anggota dewan dapat memahami tugas dan fungsinya," katanya.
Seperti diketahui Rabu (13/10) malam DPRD Kota Cimahi melakukan sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2010 tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern kepada masyarakat melalui pagelaran wayang modern di Gedung Aboyoso Kecamatan Cimahi Selatan.