Cimahi, 13/10 (ANTARA) - DPRD Kota Cimahi, Jabar, dianggap telah menyalahi aturan dengan menjalankan tugas yang bukan kewenangannya, karena dewan melakukan sosialisasi peraturan daerah (perda) yang seharusnya dilakukan oleh Pemkot Cimahi.
Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib ( Tatib) DPRD dan tatib DPRD Kota Cimahi tidak disebutkan sosialisasi perda boleh dilakukan legislatif, kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Cimahi Kardin Pandjaitan kepada wartawan, Rabu.
Menurutnya, legislatif hanya memiliki fungsi sebagai pembuat dan pengesah perda, selain juga fungsi budgeting dan pengawasan, karena itu sosialisasi semestinya diberikan kepada eksekutif baik itu perda yang diusulkan eksekutif maupun legislatif.
Kardin menilai, legislatif telah melakukan upaya menghalang-halangi eksekutif dalam menjalankan tugasnya. Sebab, legislatif tidak memberikan kesempatan sosialisasi satupun perda kepada eksekutif dalam rencana kerja anggaran (RKA) APBD Perubahan 2010.
"Sosialisasi itu kewenangannya ada di eksekutif bukan mereka. Jadi tolonglah, anggota dewan dapat memahami tugas dan fungsinya," katanya.
Pada Rabu malam ini, anggota DPRD Kota Cimahi akan melakukan sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2010 tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern kepada masyarakat melalui pagelaran wayang modern di Gedung Aboyoso Kecamatan Cimahi Selatan.
Terhadap itu Kardin menyatakan, legislatif telah menjalankan programnya secara sepihak di luar sepengetahuan eksekutif dalam pembahasan APBD perubahan 2010.
"Mungkin saat ini sudah ada di daftar penggunaan anggaran (DPA). Tapi janganlah seperti itu. Kok yang mensosialisasikan mereka. Hendaknya dipahami. Tidak ada dasar hukumnya. Walaupun tujuannya baik, tapi karena bukan ranah tugasnya, sebaiknya tidak dilakukan lagi," tegasnya.
Kardin menambahkan, dirinya tak melihat DPRD daerah lainpun melakukan sosialisasi perda, baik perda usulan legislatif maupun eksekutif. Karena kewenangan sosialisasi ada pada eksekutif. Ia sendiri mengaku tak begitu mengerti, apakah itu lantaran ketidakmengertian lembaga DPRD atau upaya politisi para anggota dewan, hingga sosialisasi oleh legislatif sampai terjadi.
Sementara menurut Kasubag Perundang-undangan DPRD Kota Cimahi Dadan Subardan menjelaskan, jika pelaksanaan sosialisasi perda usulan legislatif bisa dilakukan oleh legislatif. Hal ini sesuai dengan Tatib (tata tertib) DPRD yang merupakan turunan dari pasal 38 tentang Sosialisasi Perda ayat 1 dan 2 disebutkan sosialisasi perda bergantung pada siapa yang mengusulkan perda.
"Dengan demikian jika perda diusulkan eksekutif, maka sosilalisasi dilakukan eksekutif dan sebaliknya. Pihaknya pun mengaku telah mengundang eksekutif dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut. Termasuk masalah anggarannya, eksekutif pun telah menyepakatinya," pungkasnya.***1***
(U.pso-215/B/Y008/Y008) 13-10-2010 18:13:33