Bandung (ANTARA) - Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi, Bahar Smith, dengan hukuman penjara selama lima bulan.
Meski begitu, Bahar oleh jaksa dibebaskan dari beberapa dakwaan setelah dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.
Bahar dituntut lima bulan penjara sesuai dengan dakwaan Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama lima bulan dengan tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Sukanda, dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Jaksa menjelaskan, hal yang meringankan hukuman yakni terdakwa Bahar berterus terang akan perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulangi lagi.
Kemudian, terdakwa dengan korban berinisial A yang dianiaya sejauh ini telah berdamai dan sepakat memaafkan Bahar.
Sedangkan hal yang memberatkan, yakni Bahar dinilai tidak memberikan contoh yang baik selaku ulama atau pendakwah. Dalam aksinya, Bahar juga melakukan pemukulan secara berulang-ulang.
Ketua majelis hakim Surachmat mengatakan Bahar memiliki hak untuk menyampaikan tanggapannya atas tuntutan yang diberikan jaksa itu.
Adapun hakim memberi waktu selama sepekan kepada Bahar atau kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada agenda sidang selanjutnya.
Baca juga: Korban penganiayaan Bahar Smith irit bicara dengan dalih damai
Baca juga: Terdakwa Bahar Smith minta maaf kepada korban penganiayaan
Jaksa tuntut Bahar Smith lima bulan penjara karena aniaya sopir taksi
Kamis, 27 Mei 2021 23:26 WIB