Bandung, 1/10(ANTARA) - Petugas Puskesmas Padasuka, Bandung, Jabar, gencar menggalakkan penyuluhan kesehatan pada masyarakat miskin kota terkait masih banyaknya praktek dukun beranak di kota Bandung.
Kepala Puskesmas Padasuka, Dr. Ati Sarasti ditemui di kantornya Jl, Padasuka No 3 Bandung, Jumat, menjelaskan, klinik bersalin yang dibuka selama 24 jam diperuntukan bagi masyarakat umum.
Akan tetapi, pihaknya terkadang mengalami kesulitan dalam menghadapi masyarakat miskin kota yang tidak memiliki identitas yang jelas sehingga sulit mendapatkan surat keterangan tidak mampu guna memperlancar administrasi kelahiran.
Panjangnya birokrasi yang ada dalam pembuatan surat keterangan tidak mampu, bagi masyarakat miskin kota menjadikan tingkat praktek dukun beranak merajalela, sehingga sangat membahayakan bagi calon ibu yang akan melahirkan, katanya.
Masyarakat miskin kota yang masih mempercayai dukun beranak sering beranggapan bahwa proses melahirkan tidak serumit mengurus sura-surat keterangan tidak mampu.
Karenanya setiap satu bulan sekali pihaknya beserta kader kesehatan senantiasa memberikan penyuluhan melalui posyandu pada masyarakat.
Selain itu pihaknya juga turut bekerja sama dengan kantor kelurahan dimana pengeluaran akte kelahiran hanya dapat di berikan oleh petugas kesehatan resmi, hal ini untuk mencegah tingkat kematian bayi akibat pendarahan dan infeksi.
Sebelum tahun 2000, diakuinya pihak petugas kesehatan juga sempat melakukan penyuluhan terhadap para dukun beranak yang masih menggunakan cara-cara konvensional dalam membantu persalinan dengan bilah bambu, gunting, dan benang yang jauh dari seteril.
Namun, sejak tahun 2000 Para dukun beranak ini tidak lagi diperbolehkan untuk melakukan praktek persalinan. Hal ini terkait dengan UU kesehatan dan Praktek kedokteran No 22 tahun 2003.
Ia berharap pada pemangku kepentingan agar dapat mempermudah masyarakat miskin kota untuk mendapatkan surat keterangan tidak mampu.
Selain itu, ia mengimbau pada masyarakat untuk dapat mematuhi aturan birokrasi yang ada seperti halnya kewajiban memiliki kartu tanda penduduk, karena dengan demikian akan turut pula memudahkan mereka apabila datang ke klinik bersalin milik negara, ucapnya.
***3***
(T.pso-155/B/Y003/Y003) 01-10-2010 19:23:10
PUSKESMAS PADASUKA BANDUNG CEGAH PRAKTEK DUKUN BERANAK
Sabtu, 2 Oktober 2010 6:41 WIB