Tasikmalaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, memberlakukan larangan Shalat Id di Masjid Agung Tasikmalaya saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H untuk mencegah kerumunan dan interaksi orang yang dikhawatirkan terjadi penularan COVID-19.
"Masjid Agung tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan Shalat Id, kalau sebagian ada yang maksa tolong diimbau mereka, kalau ke masjid sekitar diperbolehkan," kata Plt Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf di Tasikmalaya, Minggu.
Ia menuturkan sesuai instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk daerah zona merah penyebaran wabah COVID-19 agar tidak melaksnakan Shalat Id di masjid besar di daerahnya.
Alasan Masjid Agung tidak dibuka untuk kegiatan Shalat Id, kata dia, karena khawatir akan banyak orang berdatangan dari berbagai daerah kemudian tidak bisa dicegah kerumunan orang, dan juga sulit mendisiplinkan protokol kesehatan.
"Ketika masjid penuh, meski sudah menerapkan protokol kesehatan mereka tetap akan berdesakan," katanya.
Ia mengimbau jamaah agar melaksanakan Shalat Id di masjid maupun di lapangan terbuka di lingkungan rumahnya masing-masing agar tidak terlalu banyak kerumunan orangnya.
"Silakan Shalat Id di masjid sekitar atau di lapang sekitar," katanya.
Ia menambahkan selain larangan Shalat Id di Masjid Agung, Pemkot Tasikmalaya juga menerapkan aturan tidak boleh melakukan takbir keliling saat malam Idul Fitri.
Ia berharap semua elemen masyarakat dapat bekerja sama menerapkan protokol kesehatan di momentum Hari Raya Idul Fitri agar tidak terjadi peningkatan kasus penularan COVID-19 di Kota Tasikmalaya.
"Saya minta semua jaga protokol kesehatan dengan ketat, kelemahan kita itu kan orang tidak tertib dan tidak disiplin," kata Yusuf.
Baca juga: Wali Kota Tasikmalaya ingatkan warga tak mudik
Baca juga: Kenaikan harga pangan di Tasikmalaya masih dalam batas wajar