Jakarta (ANTARA) - Terdakwa Rizieq Shihab mengakui enggan mengungkapkan hasil tes usap COVID-19 karena khawatir dipolitisir.
"Saya tidak mau data-data saya dipolitisir oleh siapapun. Sebetulnya kalau pihak luar datang baik-baik, nanya baik-baik, saya berikan," kata Rizieq Shihab dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.
Bahkan, Rizieq Shihab mengakui telah membuat surat pernyataan resmi melarang tim medis untuk membuka hasil lab atau pemeriksaan dirinya kepada pihak manapun tanpa seizinnya.
"Ya, jadi tidak boleh, ada membuka hasil pemeriksaan saya kecuali dengan izin saya. Kalau izin saya, silakan untuk dibuka," ujar Rizieq Shihab.
Dalam persidangan kali ini, JPU menghadirkan sebanyak enam orang saksi yang seluruhnya berprofesi sebagai dokter.
Mereka adalah dr. Sarbini Abdul Murad (dokter relawan Mer-C), dr. Nerina Mayakartifa (dokter RS UMMI), dr. Faris Nagib (dokter RS UMMI).
Selanjutnya ada dr. Hadiki Habib (Dokter Relawan Mer-C), dr. Nuri Dyah Indrasari (Dokter Spesialis Patologi Klinik RSCM), dr. Tonggo Meaty Fransisca (Dokter Relawan Mer-C).
Dalam sidang tersebut, saksi saksi dr. Nuri Dyah Indrasari menyebut ada hasil tes PCR terkonfirmasi positif COVID-19 atas nama Muhammad R.
Namun dia mengaku tidak mengetahui apakah pemilik sampel terkonfirmasi positif COVID-19 itu merupakan Rizieq Shihab.
Berdasarkan keterangan petugas di laboratorium, Nuri Dyah menyebut pihak yang mengantarkan spesimen itu adalah dr. Hadiki Habib, dokter relawan Mer-C yang bertugas melakukan tes usap antigen kepada Rizieq Shihab.
"Pada 27 November Jumat, petugas kami dari pendaftaran laboratorium itu menerima sampel berupa VTM (virus transport medium) yang di dalamnya sudah ada bahan swab. Waktu dikonfirmasi itu dari dr. Habib (Hadiki Habib)," ujar Nuri Dyah Indrasari.
Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, Nuri mengatakan pihaknya kemudian melakukan pengujian sampel yang dikirimkan itu pada keesokan harinya.
Berdasarkan hasil pengujian sampel tersebut, diketahui bahwa hasilnya terkonfirmasi positif COVID-19.
"Hasilnya keluar sebagai positif COVID-19. Jadi, waktu itu diantar atas nama Muhammad R sesuai formulir permintaan," imbuhnya.
Baca juga: Hasil tes PCR positif COVID-19 atas nama Muhammad R, saksi tidak tahu itu milik Rizieq
Baca juga: Saksi di pengadilan: Hasil tes cepat antigen Rizieq Shihab reaktif COVID-19
Rizieq Shihab akui enggan ungkapkan hasil tes COVID-19, ini alasannya
Rabu, 21 April 2021 19:15 WIB