Jakarta (ANTARA) -
"Insya Allah mohon doanya," kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta.
Aziz tidak merincikan kapan waktu persisnya Rizieq Shibab dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
"Wallahu'alam, mohon doanya," ujarnya.
Rizieq Shihab divonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021.
Bahkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab, pada Agustus 2021.
Sementara itu, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.