Mantan pimpinan organisasi yang dilarang pemerintah Fornt Pembela Islam (FPI) itu juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan kesehatan pencegahan COVID-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Menurut Aziz, kebebasan Rizieq hari ini untuk semua kasus yang didakwakan kepadanya.
"Semua kasus," ujarnya.
Aziz mengatakan ada fasilitas yang diambil oleh pengacara sehingga Rizieq dapat bebas hari ini.
"Ada fasilitas kami tim pengacara ambil," terangnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah saat dikonfirmasi terkait kabar bebasnya Rizieq Shihab, mengatakan belum mendapatkan informasi tersebut.
"Saya belum ada info," kata Nurul.
Terpisah, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum Rika Aprianti menyebutkan, Rizieq merupakan narapidana warga binaan Rutan Kelas I Cipinang yang menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
"(Rizieq) Ada di Rutan Bareskrim selama ini tapi pembebasan dari Rutan Cipinang. Penempatan di Rutan Bareskrim ada pertimbangan-pertimbangan tertentu, terkait beberapa hal yang harus kami atensi, tapi pembebasannya dari Rutan Cipinang karena yang bersangkutan adalah narapidana Rutan Cipinang yang ditempatkan di Rutan Bareskrim," ujar Rika.
Berita Terkait
Rizieq Shihab disambut keluarga di Petamburan usai bebas bersyarat
20 Juli 2022 10:34
Bareskrim Polri: Penetapan tersangka TPPU Panji Gumilang sudah sah
3 Mei 2024 12:43
Polri gelar nobar semifinal Piala AFC Asia mendukung Timnas U-23
29 April 2024 15:50
2 personel Polri turut perkuat Timnas U-23 pada Piala AFC Asia
29 April 2024 09:00
Polri buka penerimaan anggota baru secara terpadu mulai taruna Akpol, bintara dan tamtama
18 April 2024 21:06
Bareskrim Polri tetap usut laporan pengemudi arogan mengaku adik jenderal
18 April 2024 12:21