Mantan pimpinan organisasi yang dilarang pemerintah Fornt Pembela Islam (FPI) itu juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan kesehatan pencegahan COVID-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Menurut Aziz, kebebasan Rizieq hari ini untuk semua kasus yang didakwakan kepadanya.
"Semua kasus," ujarnya.
Aziz mengatakan ada fasilitas yang diambil oleh pengacara sehingga Rizieq dapat bebas hari ini.
"Ada fasilitas kami tim pengacara ambil," terangnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah saat dikonfirmasi terkait kabar bebasnya Rizieq Shihab, mengatakan belum mendapatkan informasi tersebut.
"Saya belum ada info," kata Nurul.
Terpisah, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum Rika Aprianti menyebutkan, Rizieq merupakan narapidana warga binaan Rutan Kelas I Cipinang yang menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
"(Rizieq) Ada di Rutan Bareskrim selama ini tapi pembebasan dari Rutan Cipinang. Penempatan di Rutan Bareskrim ada pertimbangan-pertimbangan tertentu, terkait beberapa hal yang harus kami atensi, tapi pembebasannya dari Rutan Cipinang karena yang bersangkutan adalah narapidana Rutan Cipinang yang ditempatkan di Rutan Bareskrim," ujar Rika.
Berita Terkait
Rizieq Shihab segera kembali berdakwah usai bebas murni
10 Juni 2024 13:22
Ditjen PAS pastikan Rizieq Shihab bebas murni hari Senin ini
10 Juni 2024 10:47
Rizieq Shihab disambut keluarga di Petamburan usai bebas bersyarat
20 Juli 2022 10:34
Keluarga 7 terpidana kasus Vina Cirebon laporkan kesaksian palsu
10 Juli 2024 16:10
Polri: 42,9 juta jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba
10 Juli 2024 05:58
Kapolri pastikan kasus Pegi ditindaklanjuti
9 Juli 2024 05:59
Mabes Polri menghormati putusan praperadilan soal Pegi Setiawan
8 Juli 2024 18:30