Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor melakukan pendataan klasifikasi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk menentukan skor karakteristik UMKM di Kota Bogor terutama pada pandemi COVID-19 saat ini.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, di Kota Bogor, Sabtu, mengatakan, pandemi COVID-19 sejak Maret 2020 hingga saat ini, memberikan dampak besar melambatnya perekonomian Kota Bogor, termasuk kepada pelaku UMKM.
Menurut Dedie A Rachim, pendataan dan klasifikasi UMKM di Kota Bogor dilakukan untuk membangun bank data yang akurat dan tersentralisasi, sehingga dalam pelaksanaan program kerja dari Pemerintah Kota Bogor terkait dengan UMKM bisa lebih efisien dan tepat sasaran.
"Dengan adanya bank data yang akurat dan tersentralisasi diharapkan program kerja dari Pemkot Bogor, misalnya bantuan produktif modal usaha, bisa memberikan dampak positif yakni optimalisasi UMKM," katanya.
Dedie menjelaskan, dalam struktur organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kota Bogor, ada empat dinas yang tugas dan fungsinya melakukan pembinaan UMKM, tapi ada perbedaan pada aspek nomenklaturnya.
Keempat dinas tersebut adalah, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).
Menurut Dedie, adanya perbedaan nomenklatur ini sering menimbulkan kendala pada koordinasi antar-dinas, terutama harmonisasi kebijakan serta sinergitas antar-lembaga.
"Data UMKM tersebar di keempat dinas tersebut tapi dengan rekapitulasi berbeda. Ada perbedaan jumlah, asumsi, dan definisi UMKM, yang dibangun oleh masing-masing dinas," katanya.
Kondisi tersebut, kata dia, membuat data UMKM di Kota Bogor menjadi tidak valid dan sering menimbulkan masalah yakni duplikasi data pada realisasi program kerja, misalnya pemberian bantuan. "Kondisi ini membuat program kerja dan anggaran dari dinas menjadi tidak efisien," katanya.
Dedie menegaskan, pembentukan bank data dan klasifikasi UMKM yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM).
Menurut dia, dalam PP tersebut, dijelaskan pembentukan basis data tunggal untuk koperasi dan UMKM yang dikoordinasikan oleh Kementerian, dimana akan melibatkan lintas Kementerian/Lembaga (K/L) hingga pemerintah daerah dalam proses pengumpulannya.
Baca juga: Disperdagin Kota Bogor cermati pergerakan harga pangan
Baca juga: Pemkot Bogor tunggu jawaban BNPB terkait perpanjangan operasional RS Lapangan