Bekasi, Jabar (ANTARA) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor: 451/2922-SETDA.Kessos terkait panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah di masa pandemi COVID-19 agar memenuhi aspek kesehatan melalui penerapan protokol kesehatan ketat.
"Edaran ini memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat Muslim dari risiko COVID-19 di wilayah Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Jumat.
Ia menjelaskan panduan beribadah itu mewajibkan umat Muslim di Kota Bekasi menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara beribadah, kecuali bagi warganya yang sakit dan atau alasan syar'i lain yang dapat dibenarkan.
"Selama menjalani ibadah puasa, warga dianjurkan melakukan buka puasa dan sahur di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Tidak perlu sahur on the road atau buka puasa bersama. Jika tetap memaksakan buka puasa bersama harus dibatasi maksimal 50 persen kapasitas ruangan," katanya.
Pembatasan kapasitas 50 persen juga berlaku bagi pengurus masjid atau mushala yang menyelenggarakan kegiatan ibadah seperti salat fardhu lima waktu, tarawih dan witir, tadarus Alquran, serta itikaf hingga peringatan Nuzulul Quran dengan catatan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Jaga jarak minimal 60 sentimeter antarjamaah, membawa sajadah dan atau mukena masing-masing. Pengajian, ceramah, tausiah, kultum ramadhan dan kuliah subuh maksimal durasinya 15 menit," katanya.
Rahmat meminta pengurus masjid menunjuk petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan terlaksana sesuai anjuran pemerintah, sosialisasi prokes kepada seluruh jamaah, melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur, hingga menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk tempat ibadah.
Wali Kota juga memastikan vaksinasi COVID-19 di Kota Bekasi tetap berjalan meski di bulan suci Ramadhan, sesuai pedoman Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi COVID-19 saat berpuasa.
Panduan ibadah ini, kata dia, juga mengatur penerapan protokol kesehatan ketat serta menghindari kerumunan massa saat pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, sedekah, serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat.
Selain itu pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah bertepatan tahun 2021 masehi dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat, kecuali jika ditemukan peningkatan tren kasus COVID-19 berdasarkan pengumuman Satgas COVID-19 pemerintah pusat maupun daerah.
"Panduan terakhirnya mengatur kegiatan silaturahim atau halal bihalal usai Salat Ied. Boleh dilakukan dengan menggunakan media elektronik untuk menghindari kontak fisik dan potensi kerumunan," demikian Rahmat Effendi.
Baca juga: Pemkot Depok izinkan warga Shalat Tarawih di masjid
Baca juga: Kegiatan buka puasa bersama diperbolehkan asal 50 persen dari kapasitas
Baca juga: Kemenag izinkan salat tarawih dan salat Idul Fitri berjamaah dengan tetap prokes