Bandung, 30/7 (ANTARA) - Bupati Bandung Obar Sobarna mangkir memenuhi pangilan penyidik Satuan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar, Jumat.
Menurut Kasat Tipikor, AKBP Vicktor, ketidakhadiran Bupati Bandung karena bersangkutan berhalangan memenuhi panggilan, karena ada kesibukan yang tidak dapat ditinggalkan.
"Rencananya hari ini Pak Bupati akan datang, namun ada pemberitahuan beliau ada acara mendadak yang tidak bisa ditinggalkan," jelasnya.
Sementara Kapolda Jabar Irjen Pol Sutarman, mengatakan pihaknya belum memperoleh laporan tentang Obar Sobarna yang tidak bisa menghadiri panggilan penyidik.
Namun kalau memang yang bersangkutan tidak hadir, maka akan dilakukan panggilan ulang, tandasnya.
Dipanggilnya Obar Sobarna, menurut Kapolda, adalah karena berkas kasus dugaan penyelewengan dana bansos Kabuptaen Bandung tersebut, dikembalikan lagi pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, karena masih dianggap masih belum memenuhi syarat penuntutan.
"Berkas P-19 atau pengembalian berkas dari kejaksaan ini sudah kesekian kalinya. Kita terus melengkapi, dengan kembali memanggil para saksi dan tersangka termasuk diantaranya Bupati Obar Sobarna," tukas jenderal bintang dua itu.
Berkas yang masih kurang dan diminta jaksa terus dilengkapi, namun jika nanti setelah berkas tersebut dilimpahkan kembali, tapi masih dianggap kurang, maka kita akan sertai dengan pernyataan maksimal.
"Istilahnya P-22, jadi tinggal jaksa yang melengkapi kekurangannya," kata Sutarman. ***1***