Bogor (ANTARA) - Wacana usulan hak interpelasi dari DPRD kepada Wali Kota Bogor Bima Arya terkait dengan penggunaan dana penanganan COVID-19 di Kota Bogor dalam setahun terakhir, batal digulirkan.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, melalui telepon selulernya, Sabtu, mengatakan pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, hari ini, memutuskan bahwa rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan COVID-19, berupa poin-poin catatan perbaikan, diteruskan pengawasannya oleh Komisi terkait.
Sedangkan usulan hak interpelasi atau hak bertanya, yang merupakan salah satu poin catatan, diserahkan kepada masing-masing anggota sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Tata Tertib DPRD.
"Hingga Jumat sore, belum ada anggota yang mengajukan usulan hak interpelasi," katanya.
Wacana usulan hak interpelasi muncul setelah Pansus Pengawasan COVID-19 DPRD menyampaikan rekomendasinya kepada pimpinan DPRD. Pada rekomendasi berupa poin-poin catatan tersebut, di antaranya ada rekomendasi untuk menyampaikan usulan hak interpelasi.
Menurut Atang, DPRD menghargai berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kota Bogor maupun Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor dalam melakukan pencegahan dan penanganan COVID-19. "Ada banyak hal yang sudah dicapai, meskipun masih banyak juga hal-hal yang perlu diperbaiki," katanya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, catatan yang disampaikan Pansus Pengawasan COVID-19, secara garis besar ada enam poin besar, yaitu penanganan kesehatan, penanganan sektor pendidikan, program ekonomi, program bantuan sosial, pelaksanaan PSBB hingga PPKM, serta perbaikan penguatan regulasi.
Atang mencontohkan, pada penanganan kesehatan, Pansus memberikan catatan bahwa ketersediaan ambulance untuk mobilitas angkutan warga positif COVID-19 masih terbatas, tes swab PCR menunggu hasilnya lama, sehingga dikhawatirkan menjadi faktor penyebaran COVID-19 semakin tinggi.
Catatan lainnya dari Pansus, adalah, di bidang sosial, perlu dilakukan sinkronisasi data warga tidak mampu dan warga terdampak COVID-19, sehingga bantuan sosial yang diberikan bisa tepat sasaran.
Di bidang pendidikan, perlu disediakan layanan wifi gratis di tiap RW, karena pembelajaran jarak jauh (PJJ) masih terus berlangsung, sedangkan kesiapan orang tua untuk menyediakan fasilitas tersebut terbatas.
Baca juga: DPRD Kota Bogor gulirkan usulan hak interpelasi tangani pandemi COVID-19
Baca juga: Pemkot Bogor mafaatkan dana kelurahan untuk tangani COVID-19
Baca juga: Anggaran COVID-19 pada APBDP Kota Bogor 2020 Rp57 miliar
DPRD batal gulirkan usulan hak interpelasi wali Kota Bogor
Sabtu, 13 Maret 2021 16:44 WIB