Dikutip dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, di Jakarta, Kamis, lokasi layanan itu untuk warga di lima kota administrasi Jakarta dapat diakses pada halaman parkir Samsat domisili masing-masing.
- Jakarta Pusat : halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.
- Jakarta Utara : halaman parkir Samsat Jakarta Utara.
- Jakarta Barat : halaman parkir Samsat Jakarta Barat.
- Jakarta Selatan : lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya Jakarta Selatan.
- Jakarta Timur : halaman parkir Samsat Jakarta Timur.
Untuk Samsat Keliling di Depok, Jawa Barat, selain dapat diakses di halaman parkir Samsat Depok, pelayanan juga dilakukan di Kalimulya, Cilodong dan Kelurahan Tapos, Depok.
Warga Tangerang, Banten dapat mengakses Samsat Keliling di halaman Parkir Samsat Kota Tangerang, Samsat Ciledug, Serpong, Ciputat, Kelapa Dua dan Cinere.
Selain itu juga dibuka pelayanan di Palm Semi, Karawaci, Giant Cipondoh (Ciledug), ITC BSD (Serpong), Pasar Modern Intermoda Cisauk, dan Polsek Pakuhaji (Kelapa Dua).
Warga Bekasi, Jawa Barat dapat mengakses Samsat Keliling di halaman parkir Samsat Kota Bekasi. Sedangkan di Kabupaten Bekasi, ada di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi.
Adapun persyaratan mengurus pajak kendaraan bermotor adalah membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan salinan fotokopinya.
Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat menaati hukum dan menunaikan kewajiban membayar PKB.
Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19, Polda Metro Jaya akan mengimbau para wajib pajak menerapkan protokol kesehatan di lokasi seperti menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.
Baca juga: Polda Metro fasilitasi layanan Samsat Keliling wilayah Jadetabek
Baca juga: Polda Metro fasilitasi Samsat Keliling di kawasan Jadetabek